Kesimpulan Bareskrim: Ada Tindak Pidana di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Kamis, 17 September 2020 – 14:39 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membeber hasil kerja jajarannya dalam mengungkap kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Sigit, ada tindak pidana dalam insiden kebakaran di gedung Korps Adhyaksa yang terletak di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu. ?

BACA JUGA: Kasus Kebakaran Kejagung Masuk Tahap Penyidikan, Polri Gelar Perkara Undang Ahli

Sigit menyampaikan hal itu dalam jumpa pers usai gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejagung di Mabes Polri, Kamis (17/8). Menurut dia, penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memastikan pemicu kebakaran gedung Kejagung bukanlah korsleting, melainkan nyala api terbuka.

“Sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Sigit.

BACA JUGA: Ini Temuan Polisi dari Hasil Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menuturkan, ada beberapa orang yang mengerjakan renovasi di gedung Kejagung. Namun saat api muncul, para pekerja itu tak mampu memadamkannya.

“Kemudian kami dapati juga fakta dan saksi yang diketahui berusaha memadamkan kebakaran, namun tidak didukung infrastruktur, kemudian api makin membesar,” papar Listyo.

BACA JUGA: Kecurigaan Habib Aboe soal Kebakaran di Kejagung kala Kasus Kakap Terungkap

Lebih lanjut Sigit mengatakan, Bareskrim telah melakukan ekspose kasus itu dengan melibatkan unsur Kejagung. Melalui gelar perkara itulah Polri memutuskan menaikkan penyelidikan kasus kebakaran Kejagung ke tahap penyidikan.

“Kami sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Mantan Kapolda Banten itu menambahkan, Bareskrim telah menindaklanjuti temuan Puslabfor dengan memeriksa 131 saksi. Sigit menegaskan, ada peristiwa pidana yang memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHP dalam insiden kebakaran gedung Kejagung.

“Pasal 187 (berbunyi) barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup kalau ada korban. Kemudian Pasal 188 barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun,” urainya.

Selain itu Sigit memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk menentukan tersangka dalam kasus itu.

“Tentunya kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” tegas mantan Kapolda Banten ini.

Pada kesempatan sama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras Polri dalam mengusut kasus kebakaran tersebut.

”Kami apresiasi kerja keras dar Bareskrim dalam mengungkap peristiwa atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” ujar dia.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler