Kestabilan Rupiah Lebih Dipengaruhi Kepastian Kebijakan

Rabu, 30 Mei 2012 – 18:07 WIB

JAKARTA – Sekertaris Komite Ekonomi Nasional (KEN) Aviliani menilai dikeluarkannya instrumen moneter term deposite valuta asing (valas) untuk menarik ekses likuiditas valas di perbankan, tidak menjamin bisa menstabilkan nilai tukar rupiah.

Menurutnya, kepastian kebijakan lah yang menjadi tolak ukur yang paling penting dalam menstabilkan nilai tukar rupiah.

“Ini (term deposite valas) tidak menjamin untuk stabilkan rupiah, karena yang mendorong rupiah stabil bagaimana sebetulnya environment kepastian hukum baik jangka pendek maupun jangka panjang. Jadi bukan hanya term deposite tetapi kepastian kebijakan,”ujar Aviliani di Jakarta, Rabu (30/5).

Kendati demikian, dia menyambut baik dikeluarkannya instrumen moneter yang menyasar kepada valas ini, karena kebutuhan dollar AS di dalam negeri sendiri masih cukup besar. “Ini untuk menjaga likuiditas.  Jadi term deposite valas menurut saya perlu juga,”imbuhnya.

Senada dengan Aviliani, Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto mengatakkan, langkah BI sudah tepat untuk menerapkan kebijakan moneter term deposite valas secara jangka pendek. “Saya setuju 200 persen dengan kebijakan ini,” terangnya.

Menurtnya, kebijakan BI yang baru ini akan mengamankan stok valas di dalam negeri, sehingga bisa tersedia dalam jumlah yang memadai yang pada gilirannya dapat menstabilisasi rupiah dan mempersempit ruang gerak spekulan di pasar uang.

“Tapi memang pelemahan rupiah yang belakangan terjadi murni karena sentimen global akibat Yunani belum juga mampu selesaikan pemulihan ekonominya. Paling tidak kita lihat sampai dengan 17 Juni ini bagaimana keberlangsungan ekonomi Yunani ke depan,” urainya.

Apalagi tambahnya, sebelumnya BI sudah mengeluarkan aturan bahwa setiap transaksi valas wajib ada transaction underlying-nya sehingga tidak bisa lagi untuk menjadi ajang spekulasi.

Namun, yang terpenting dan harus menjadi fokus dari BI adalah memantau dan awasi pergerakan rupiah dan lakukan intervensi untuk cegah rupiah  jatuh makin dalam.

“Peraturan Bank Indonesia (PBI) no 13 tentang kewajiban eksportir simpan proceed ekspor (DHE) di perbankan domestik harus di jalankan dan sanksi harus diberikan kepada eksportir yang bandel,” pungkasnya. (naa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Premi Asuransi Harus Diatur Dalam PP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler