Kesulitan Cari Caleg Perempuan, KPU Disalahkan

Senin, 01 April 2013 – 20:24 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali menyesalkan adanya syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik.

Menurut Suryadharma, semua aturan yang dibuat harus realitas. "Caleg perempuan enggak mudah. KPU (Komisi Pemilihan Umum) kalau buat aturan harus rasional," ujar dia di DPR, Jakarta, Senin (1/4).

Suryadharma mengatakan, pendapatnya tersebut bukan bermaksud untuk menyalahi undang-undang dan mendiskriminasi perempuan.

Namun kenyataannya untuk merekrut caleg perempuan itu sulit sekali, seperti di Papua, Maluku, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur bahkan di Jawa Barat dan di Jawa Tengah.

Lebih lanjut Suryadharma mengaku setuju jika syarat keterwakilan 30 persen perempuan dicabut. "Tanya saja ke semua partai, sulit enggak cari perempuan sehingga saya kira perlu dicabut," terang dia.

Dikatakan Suryadharma saat ini bukan otoritas partai untuk menentukan siapa yang menjadi anggota legislatif, akan  tetapi itu menjadi otoritas rakyat. Partai, kata dia, mengajukan calon yang memiliki elektabilitas tinggi termasuk perempuan di dalamnya.

"Yang akan kita ajukan kepada rakyat yang memiliki elektabilitas tinggi termasuk perempuan. Ini bisa untuk menipu UU, sekadar memenuhi aturan dalam UU karena susah (mencari caleg perempuan)," ungkap menteri agama tersebut.

Suryadharma menerangkan, PPP mempunyai organisasi sayap perempuan seperti Wanita Persatuan Pembangunan. Organisasi sayap itu berjalan, namun demikian hal itu tidak serta merta bisa menghilangkan kendala untuk mendapat caleg perempuan. "Belum tentu semua berminat jadi politisi," ucap dia.

PPP kata Suryadharma, memang memenuhi keterpilihan 30 persen perempuan dalam Pemilu lalu. "Kemarin cukup 30 persen, tapi ya itu, asal memenuhi UU. Kan kita membodohi diri sendiri," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 13 Parpol Resmi Gabung PKPI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler