Kesulitan Ekonomi, Dua Sekuriti Jadi Dalang Pencurian Peralatan Kapal

Selasa, 30 Juni 2015 – 02:55 WIB

jpnn.com - BANJARMASIN - Penyesalan selalu datang belakangan. Hal itu yang diutarakan dua sekuriti PT MBS, Denis, 47, warga Flamboyan Banjarmasin Barat dan M Noor warga Alalak Selatan, 32, kemarin (29/6) siang. 

Dua satpam itu ditangkap setelah terbukti menjadi dalang pencurian tali kapal dan dua buah aki serta satu buah tabung elpiji, Senin (29/6) sekitar pukul 03.00 Wita.

BACA JUGA: Duh, Letak Rp110 Juta Kok di Mobil, Mengundang Kejahatan, Pak Haji

Pencurian itu terbongkar setelah anggota Satpol Air Polresta Banjarmasin, memergoki mereka naik perahu dikeheningan malam membawa barang bukti hasil curian.

Dari hasil pencegatan tersebut, Amir dan Toni mengatakan bahwa barang yang dibawa mereka adalah milik PT MBS dan yang menyuruh membawa dua sekuriti. Setelah diamankan pihak anggota Satpol Air menjemput Denis dan M Noor, malam itu juga.

BACA JUGA: Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus

M Noor mengakui perbuatannya mereka mendalangi pencurian itu lantaran faktor ekonomi."Saya dan Denis sudah lama kerja di PT MBS. Saya yang punya pemikiran untuk menjual tali dan dua aki itu. Niatnya muncul karena melihat barang itu sudah satu tahun menganggur," ujar M Noor.

Ceritanya setelah sudah berkoordinasi dengan Denis, lalu M Noor menyuruh Amir yang dikenal dua satpam itu sering membersihkan Kapal PT MBS. 

BACA JUGA: Berdalih Sembuhkan Keputihan, Oknum Dosen Ini Garap Siswi 13 Tahun

"Saya hubungi Amir untuk tawarkan tali dan aki itu ke orang. Lalu Amir mengajak Toni untuk mengambil barang bukti itu," akunya.

Menurut M Noor, tali kapal itu kalau dibeli baru nilainya Rp 7,5 juta. Tapi dirinya mengaku tak tahu berapa harganya kalau dijual dengan kondisi bekas. "Belum laku dan belum ditawarkan ke orang karena keburu ditangkap polisi. Saya menyesal semua ide saya, Denis saya yang ajak dan dia menuruti saja," sesalnya.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Untung Widodo, mengatakan dua sekuriti PT MBS juga yang menjadi dalangnya. Dua pelaku Amir dan Toni, suruhan mereka agar barang bukti itu bisa dijual dan uangnya akan dibagi. "Mereka berempat dikenakan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tukas Untung.(lan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Paruh Baya Terluka saat Pertahankan Hartanya dari Penjambret Ingusan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler