Ketagihan Judi Online, Pemuda Ini Nekat Gelapkan Motor Teman

Jumat, 23 Juni 2017 – 03:00 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Indra Pramana alias Boy, 29, dan Akbar Setiadi, 20, terpaksa diciduk polisi karena menggadaikan sepeda motor temannya demi bermain judi online.

Kepada polisi, tersangka Indra mengakui bahwa kejadian itu terjadi, kemarin.

BACA JUGA: Pengiriman Pempek Melalui Pos Indonesia Ditargetkan Tembus 4 Ton

Warga Jalan Slamet Riady, Lorong Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang pun meminjam sepeda motor temannya dengan alasan ingin mengambil uang di ATM.

Ternyata itu hanya modus Indra untuk membawa kabur sepeda motor Honda Vario, BG 2422 ABJ milik Aplrian, 30.

BACA JUGA: Harga Kebutuhan Pokok Terus Meroket, Daging Sapi Tembus Sampai…

"Gaji aku habis maen poker , jadi aku kepikiran gadaikan sepeda motor itu," katanya saat diamankan d Mapolsek IT II seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

Saat sepeda motor berhasil dibawa kabur, dia pun menggadaikan sepeda motor tersebut ke kenalannya dan berhasil digadaikan dengan harga Rp 1,8 juta. " Duetnyo untuk main poker tula , gaji Rp 2 juta juga habis buat main poker,” ungkapnya.

BACA JUGA: Jelang Asian Games, Kawasan Kuto Bakal Disulap Jadi Pasar Durian

Saat ditanya sudah berapa lama bermain poker, Indra menuturkan baru lima bulan. Dan selama bermain tidak pernah menang , tapi ia dibuat ketagihan untuk bermain poker terus.

Sedangkan Akbar Setiadi, dengan modus hendak pergi mandi ia berhasil menggadaikan sepeda motor temannya di kawasan Perum dan kemudian di jual lagi ke kawasan Jalur . " Hasil penjualannnyo Rp 1,5 juta dan duetnyo untuk maen poker," katanya.

Menurutnya, ia sudah satu tahun bermain judi poker. Nah, selama satu tahun itu ia sudah berhasil menang dua kali. " Pertama dapat Rp 1 juta dan kedua dapat Rp 80"ribu, setelah itu tidak pernah menang lagi.meski begitu ia selalu mencoba bermain terus dan berharap menang," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek IT II, Kompol M Hadiwijaya mengatakan keduanya merupakan penghobi judi online yakni poker. Akibat hal tersebut, keduanya nekat Menggelap akan motor teman mereka. " Atas ulahnya dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun," pungkasnya. (wly)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelapkan Sertifikat Tanah, Notaris Ini Dituntut 4 Tahun Penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler