Ketahuan Anggota DPR Korupsi, Begini Kondisinya....

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 03:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ‎menjatuhkan sanksi peringatan sangat keras dan memerintahkan ketua serta anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat mengembalikan uang negara yang telah dipakai.

“Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Sangat Keras kepada Teradu I atas nama Sahitar Berutu, Teradu II atas nama Ren Haney Lorawati Manik, Teradu III atas nama Daulat M. Solin, Teradu IV atas nama Tunggul Monang Bancin, Teradu V atas nama Sahrun Kudadiri selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota KPU Kabupaten Pakpak Bharat," ujar anggota Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Jumat (9/10).

BACA JUGA: Hayooo Ketahuan, Empat Komisioner KPUD Disanksi

Sanksi dijatuhkan setelah Majelis DKPP menilai ke lima komisioner Pakpak Barat terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Terhadap Sahitar, DKPP memerintahkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 60 juta. Sementara terhadap Ren Haney, Daulat, Tunggul dan Sahrun, masing-masing mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 40 juta.

"Memerintahkan para teradu mengembalikan uang ke kas negara dalam waktu tiga bulan sejak putusan ini dibacakan,” ‎ ujar Saut.

BACA JUGA: Olah TKP Hadirkan Agus Dermawan

Sidang digelar setelah sebelumnya para teradu dilaporkan ‎Sekretaris KPU Pakpak Bharat Hasanuddin Lingga dan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea.

Pengaduan Hasanuddin di antaranya terkait dugaan adanya pemaksaan oleh ketua dan anggota KPU Pakpak Bharat kepada sekretaris sekaligus bendahara, untuk mencairkan uang dana hibah APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014 untuk kepentingan pribadi masing-masing. 

BACA JUGA: Sempat Buron, Politikus Golkar Ini Akhirnya Ditangkap

Sedangkan pengaduan Mulia terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dilakukan oleh ketua, anggota, bendahara dan sekretaris KPU Pakpak Bharat.

Ketua Majelis Prof Jimly Asshiddiqie menyebut, perkara Pakpak Bharat ini terjadi karena ada persoalan internal, antara komisioner KPU dan sekretariat. Konflik antara staf dan atasan ini bisa terjadi di mana saja. 

Karena terkait uang, menurut Prof Jimly, perkara ini sebenarnya sangat berat. Yang meringankan para teradu karena perbuatannya dilakukan tidakby design. Juga ada syarat yang dalam sanksi, para teradu diminta mengembalikan uang negara yang telah dipakai.

“Ini kan menjelang Pilkada, sanksi peringatan sangat keras ini pertama sifatnya sebagai pembinaan. Ini berat sebetulnya, ada syarat untuk mengembalikan uang dalam waktu tiga bulan. Kalau tidak mengembalikan, atasannya bisa melaporkan. Ancamannya bisa dipecat,” ujar Prof Jimly.

Sidang Majelis DKPP dipimpin langsung Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. 

Sidang juga diikuti oleh para pihak, baik yang hadir langsung di kantor DKPP, Jakarta, maupun melalui video conference di Kantor Bawaslu Provinsi masing-masing.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Top, Perizinan BP Batam Cukup Dua Jam Selesai, Lebih Cepat dari Instruksi Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler