Top, Perizinan BP Batam Cukup Dua Jam Selesai, Lebih Cepat dari Instruksi Jokowi

Sabtu, 10 Oktober 2015 – 01:15 WIB
Pelayanan pengurusan izin di BP Batam kini hanya dua jam kelar. Foto: Batam Pos/ JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam berjanji mempercepat proses perizinan bagi investor dan pengusaha. Untuk izin usaha, bisa selesai hanya dalam waktu dua jam saja.

Deputi V Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Fitrah Kamaruddin, mengatakan proses perizinan di BP Batam ini lebih cepat dari yang diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni tiga hari kerja.

BACA JUGA: Perlahan, Menteri Susi Setop Ekspor Bahan Baku Mentah Rumput Laut

"Kami sudah menggunakan sistem online, jadi proses perizinan bisa lebih cepat," kata Fitrah saat jumpa pers di Gedung Bida BP Batam, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), Jumat (9/10).

Menurut Fitrah, hal ini merupakan bentuk revolusi kualitas pelayanan di BP Batam. Dia mengakui, selama ini pelayanan perizianan di BP Batam masih kerap dikeluhkan oleh pengusaha karena prosesnya memakan waktu yang cukup lama, misalnya izin angka pengenal impor (API). Bahkan, kata dia, selama ini ada beberapa perizinan yang prosesnya sampai satu bulan.

BACA JUGA: 5 Anggota Tim Forensik Polri Datangi Rumah Ags Malam Ini

Namun setelah ada instruksi presiden melalui paket kebijakan ekonomi jilid I, pihaknya terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan, khususnya memangkas birokrasi perizinan. 

"Kami terus introspeksi, untuk izin API ini sudah bisa dua sampai tiga jam," katanya.

BACA JUGA: Tiba-tiba, Tim Forensik Polri Datang ke TKP Tengah Malam

Sayangnya, sistem online ini belum mencakup semua proses perizinan di BP Batam. Sehingga tidak semua perizinan bisa diproses cepat.

Misalnya untuk proses perizianan bidang lahan yang rencananya baru akan menggunakan sistem online pada Desember mendatang. Alasannya, masih banyak persiapan yang harus dilakukan, baik yang menyangkut SDM maupun sarana dan fasilitas penunjangnya.

Sementara Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta, mengatakan sistem online dalam perizinan ini sebenarnya sudah dilakukan sebelum Jokowi mengeluarkan paket kebijakan ekonomi I yang salah satunya adalah pemangkasan birokrasi perizinan. Sehingga, kata Novanta, BP Batam mampu menyelesaikan berkas perizinan yang rata-rata mencapai 200 berkas per harinya.

"Kalau masih manual, kami bisa mati di tempat duduk. Tapi sekarang ini memang lebih cepat dan lebih baik lagi," katanya.

Selain lebih cepat, layanan perizinan online di BP Batam ini juga memudahkan para pengusaha. Sebab, mereka tak perlu datang ke kantor BP Batam melainkan cukup mendaftar di situs BP Batam, https://www.bpbatam.go.id. Formulir pengurusan perizinan juga dapat diunduh dari laman tersebut dan bisa diisi di rumah. Mereka juga bisa mengecek status berkas perizinan secara online.

"Jadi pertemuan dengan kami atau petugas kami akan dikurangi," katanya.

Kata Novianta, untuk bidang lalu lintas barang, proses perizinan barang modal bukan baru, impor sementara, ekspor sementara, pelabuhan khusus, dan pelabuhan bongkar muat hanya membutuhkan waktu 2 jam. Sementara untuk persetujuan impor umum dan impor IPTP dijanjikan selesai dalam satu hari kerja.

Staf Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ade, mengatakan birokrasi perizinan penanaman modal juga akan dipangkas. Jika selama ini prosesnya memakan waktu hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu, maka ke depannya akan selesai dalam tiga hari saja.

"Itu target kami," kata Ade. (ian/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Ekonomi Indonesia Sudah Injuri Time


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler