jpnn.com, MUARABULIAN - Dua remaja asal Desa Gurunmudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bernama Raja dan Rama, ditangkap karena terlibat pengancaman dengan senjata api pada Selasa (18/5) lalu.
Sementara rekan mereka bernama Deni warga Lorong Sekip 2 Broni, Kota Jambi, lolos dari sergapan polisi. Korbannya adalah pengemudi dan penumpang mobil Agya yang tengah melintas dari arah Kecamatan Muaratembesi mengarah ke Sarolangun.
Informasinya, saat itu Polsek Bathin menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada aksi premanisme dan pengancaman menggunakan senjata api di Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.
Kapolsek Bathin XXIV Iptu Ardi mengatakan, saat itu, salah satu tersangka yang tengah mengendarai motor Honda Scoopy terserempet mobil tersebut dan langsung mengancam menggunakan senpi.
BACA JUGA: Mulyadi dan Hengki Duel Pakai Pedang, Keduanya Berdarah-darah
Sontak, pihaknya yang menerima laporan langsung berusaha mencegat ketiganya di depan Mapolsek Bathin XXIV, setelah mendapatkan ciri-ciri yang diterima. Benar saja, ketiganya terlihat dari jauh berjalan beriringan dengan kendaraan mereka masing-masing.
Sayang, pelaku Deni yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyadari hal itu. Dia memilih putar balik, sementara dua rekannya Raja dan Rama tetap melaju. Melihat itu, Polisi pun segera mengejar Deni. Sedangkan Raja dan Rama langsung dicegat.
BACA JUGA: Motif Ayah Bejat Ini Tega Menghabisi Anak Kandung Akhirnya Terungkap, Tak Disangka, Ternyata
Aksi kejar-kejaran polisi dengan Deni pun berlangsung di perkebunan PT Nanriang. Tak diduga, dalam pelarian itu sembari membawa motor, pelaku Deni memberikan perlawanan dengan menembak secara asal ke arah polisi yang mengejarnya. Sontak saja, polisi yang mengejar lebih berhati-hati.
Setelah cukup jauh, motor yang dikemudikan Deni terjatuh dan dia memilih lari ke dalam perkebunan sawit. Polisi pun kehilangan jejaknya dan membawa motor Deni ke Mapolsek Bathin XXIV.
“Sedangkan dua rekannya, Raja dan Rama ini juga sempat melawan. Mereka membawa beberapa sajam, yang kini telah kami amankan,” terang Iptu Ardi.
Lebih lanjut, Iptu Ardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjemput motor curian di rumah orang tua Deni di Kota Jambi untuk kemudian dijual di Sarolangun.
“Sementara hasil pemeriksaan seperti itu, ini masih kami lakukan pengembangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta dan Polda Jambi untuk mencari pelaku Deni,” tandasnya.
BACA JUGA: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Akibat perbuatannya, Raja dan Rama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (sub/zen/jambi-independent)
Redaktur & Reporter : Budi