Ketahuan Berbuat Terlarang, Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi

Jumat, 12 Juni 2020 – 21:25 WIB
Tersangka narkoba berinisial IY, 20, pria asal Desa Rato dan HR, 33, perempuan asal Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, Rabu (10/6). Foto: antara

jpnn.com, BIMA - Seorang pria berinisial IY, 20, dan satunya lagi adalah perempuan sebut saja, HR, 33, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang, Rabu (10/6).

Keduanya ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu hasil pengembangan kasus dari seorang terduga yang ditangkap sebelumnya yakni MA.

BACA JUGA: Kasus Dua ASN Pasangan Selingkuh yang Pingsan di Mobil Berbuntut Panjang

Atas informasi MA, polisi menangkap dua terduga secara terpisah di rumahnya masing-masing.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi di Bima, Kamis, mengungkapkan, dari informasi MA yang mengaku satu paket sabu-sabu yang ia bawa didapat dari IY.

BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Hartono Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

"Dari pengakuan MA, anggota menangkap IY," jelasnya.

Saat diinterogasi, IY mengaku bahwa ia dimintai bantuan oleh HR untuk membeli sabu-sabu melalui MA.

BACA JUGA: Reaksi AMS saat Suami Ditemukan Pingsan Bersama Selingkuhan di Mobil, Oh Ternyata

Polisi terus mengembangkan kasus dengan mencari dan menangkap HR di rumahnya di Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Dari tangan HR, polisi mengamankan empat paket plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.

BACA JUGA: Dua Sejoli Bukan Muhrim Digerebek Warga di Sebuah Rumah, Ngakunya Melepas Rindu

Polisi lalu mengamankan keduanya ke Mapolres Bima untuk diperiksa lebih lanjut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler