jpnn.com, KENDARI - Seorang mahasiswa berinisial RH (24) asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal merayakan Lebaran di penjara setelah ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Kendari Iptu Ridwan Koto mengatakan tersangka RH ditangkap pada Sabtu (8/5) lalu saat hendak mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
BACA JUGA: Membawa Barang Terlarang, Pemudik Berinisial Z Ditangkap Bea Cukai Batam
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mekar," kata Ridwan di Kendari, Selasa (11/5).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengerahkan petugas ke lokasi dan menangkap RH sekitar Pukul 20 WITA.
BACA JUGA: Ada Kabar Mr. M Mengeruk Uang Triliunan di Kemenhan, Arief Desak Prabowo Jangan Diam
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening dengan berat bruto 7,70 gram yang diduga berisi sabu-sabu.
"Barang itu dibungkus dengan kain yang berada di bawah jok motornya," ucap Ridwan.
BACA JUGA: PH Ditangkap Tim Gabungan, Senjata Apinya Disita
Saat ini tersangka beserta barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam