jpnn.com, TABALONG - Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai berinisial PH atas kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari hasil uji balistik di Satuan Brimob Polda Kalsel, senjata api rakitan tersebut dinyatakan aktif dan memiliki dua butir amunisi.
BACA JUGA: Membawa Barang Terlarang, Pemudik Berinisial Z Ditangkap Bea Cukai Batam
Senjata api rakitan yang disita itu panjangnya sekitar 27 sentimeter dengan gagang terbuat dari kayu beserta dua butir amunisi kaliber sembilan milimeter.
"Pemilik senjata api ilegal itu sudah kami amankan bersama barang bukti, dan uji balistik senjata tersebut aktif," ujar Muchdori di Tanjung, Senin (10/5).
BACA JUGA: Tengku Zulkarnain Meninggal, Ferdinand: Siang Tadi Saya Tulus Mendoakan Kesembuhan Beliau
Atas kepemilikan senjata api ilegal itu, tersangka PH dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata mengatakan tersangka PH diduga tanpa hak menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.
BACA JUGA: Adian Mengungkap Data, Presiden Jokowi Langsung Menelepon Menteri
"Kami imbau kepada masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," ujarnya Trisna. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam