Ketahuan Berulah Lagi, Mama Muda tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Minggu, 05 September 2021 – 01:47 WIB
Tersangka Priyanti yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (4/9). Foto: humas polrestabes palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang mama muda di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Priyanti alias Yanti, 23, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, residivis kasus penggelapan tersebut ditangkap karena ketahuan melakukan pencurian dua unit ponsel milik mahasiswi, Dhea Alvira (20), warga Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning.

BACA JUGA: Siswi 16 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Begini Kondisinya

Kronologis singkat kejadian, saat itu, Rabu 24 Juli 2021, sekitar pukul 11.40 WIB, korban pulang dan memarkirkan sepeda motor di depan kosannya.

Namun, setelah masuk ke dalam korban lupa kalau dua ponselnya masih di dashboard motor. Ketika hendak diambil, mengambil kedua ponselnya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA: 4 Pasangan Remaja Tidur Bersama 2 Malam, Berbuat Asusila di Bawah Jembatan Kembar

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dua unit ponsel merek Xiaomi Redmi Note 9, dan Realme C2. Kemudian melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan tersangka tindak pidana pencurian oleh anggota Opsnal Pidum dan Tekab 134.

“Benar, tersangka diamankan tak jauh dari rumahnya, Jumat (3/9), sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Tri, Sabtu (4/9).

Dikatakan Kasat Reskrim, tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Wanita karena kasus penggelapan.

“Tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Tri.

Sementara, kepada polisi yang mengintrogasinya, tersangka Yanti mengakui telah mencuri dua unit ponsel milik korban.

“Iya pak, HP-nya sudah aku jual. Ada yang seharga Rp500 ribu, ada yang satu juta rupiah. Duitnya sudah habis untuk beli jajanan anak aku,” katanya. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler