jpnn.com - jpnn.com - KPU Bengkulu Tengah kembali mengajak masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilih pada Rabu (15/2).
Namun, pemilih diingatkan untuk tidak berbuat curang dengan mencoblos dua kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.
BACA JUGA: Masuki Masa Tenang, Cyber Polri Razia Portal Kampanye
“Salurkan hak pilihnya demi ikut menentukan arah pembangunan Benteng lima tahun mendatang. Tetapi cukup hanya satu kali memberikan hak pilihnya. Jika ketahuan lebih dari satu kali mencoblos, bisa dikenakan proses hukum,” kata Komisioner KPU Benteng, Dodi Herwansyah S.Pd, MM.
Divisi Hukum KPU Benteng Dra. Marlin Hasni Narai mengungkapkan belajar dari kasus saat Pileg 2014 lalu, dimana salah seorang oknum warga di Kecamatan Pondok Kelapa karena ketahuan mencoblos lebih dari satu kali akhirnya dikenakan proses hukum.
BACA JUGA: KPU Waswas Saling Serang di Medsos Merembet ke Lapangan
Ditegaskan Marlin, jika ketahuan mencoblos dua kali pada pilkada ini bisa dijerat pidana penjara.
“Kita mendapat laporan saat pileg lalu, diharapkan tidak terulang lagi saat pilkada ini,” terangnya seperti dikutip dari Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, Wiranto Sebut Empat Daerah Rawan
Larangan mencoblos lebih dari satu kali tersebut termuat dalam pasal 178B UU RI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Marlin mengharapkan pelajaran dari kasus di Kecamatan Pondok Kelapa bisa mencegah masyarakat yang akan melakukan aksi mencoblos dua kali, karena akan merugikan diri sendiri.
Menurut Marlin, dari KPU sendiri sudah melakukan antisipasi agar tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Petugas KPPS akan meminta warga yang sudah menyalurkan hak suaranya akan ditandai jarinya dengan tinta yang sudah disiapkan sebelum keluar dari TPS. Tinta tersebut tidak mudah dihapus dalam waktu satu hari.
“Kami hanya mengimbau jangan mencoblos lebih dari satu kali, konsekuensinya bisa dipenjara,” tegas Marlin.(vla)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulkifli Suntik Semangat Kader di Daerah Jelang Pilkada
Redaktur & Reporter : Budi