Ketahuan Curanmor, Maling Ini Nyaris Mati Diamuk Massa

Kamis, 03 November 2016 – 05:50 WIB
KEPERGOK: Sukim Prayitno (27), warga Desa Babalan Kidul RT 1/RW 1 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan yang babak belur dihajar massa karena ketahuan mencuri sepeda motor. Foto: Radar Tegak/JPG

jpnn.com - PEKALONGAN - Sukim Prayitno (27), warga Desa Babalan Kidul RT 1 RW 1 Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan nyaris menjemput ajal. Pasalnya, dia ketahuan mencuri sepeda motor dan tertangkap warga.

Sukim beraksi pada Senin (1/11). Dia mencuri sepeda motor milik Caram bin Tarmuji (51) yang sedang mencari rumput.

BACA JUGA: Pak Guru Memeluk Siswi dari Belakang

Peristiwanya terjadi sekira pukul 12.30, ketika Caram meninggalkan sepeda motornya App KTM bernoomor polisi  G 2376 VK di tepi jalan. Kemudian dia mencari rumput di lokasi sekitar 300 meter dari motornya.

Pada saat mencari rumput, Caram melihat motornya dipegangi Sukim. Lantaran curiga, korban langsung lari menuju tempat lokasi sepeda motor. Namun ketika belum sampai, motor sudah dibawa kabur pelaku.

BACA JUGA: Disuruh Memijat Kaki, Eh... Tangan Malah Meraba Kemana-mana

Melihat itu, korban langsung berteriak ‘maling’. Sedangkan rekan dan warga sekitar yang mengetahui motor korban dibawa kabur berusaha untuk mengejar.

Sempat terjadi kejar-kejaran yang cukup seru hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan warga di Desa Tosaran, Kedungwuni. Warga yang geram tak bisa membendung emosi hingga akhirnya pelaku menjadi korban amukan massa.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Ditangkap, 15 Pelaku Lain Masih Buron

Sukim pun terkapar pingsan. Beruntung, ada anggota kepolisian yang mendapat informasi dan langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka dan barang buktinya.

Karena tempat kejadian di Polsek Doro akhirnya tersangka digelandang ke Mapolsek Doro. Namun, sebelumnya dia ditangani di  RSI Pekajangan.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, tersangka diamankan untuk menjauhkan dari amukan massa. Namun, proses hukum tetap berjalan.

“Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor APP KTM Nopol G-2376-VK. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara tujuh tahun,” katanya.(yon/zul/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Pencuri Kotak Infak Remuk Diamuk Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler