jpnn.com - TEMANGGUNG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Temanggung kembali mengungkap jaringan sindikat narkoba. Kali ini tangkapan Polres Temanggung adalah empat orang yang terdiri dari pengedar, kurur dan pemakai.
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti dalam gelar perkara, Rabu (20/4) mengungkapkan, sindikat yang digulung itu terdiri dari Suryanto (23) alias Ades, Listiono (41) alias Bogel, Ariyanta (37) alias Jeto, serta Supartiyah (27) alias Tia. Terungkapnya sindikat itu bermula ketika polisi mengikuti gerak-gerik Ades yang memang sudah lama jadi target.
BACA JUGA: TEGA! Pembunuh Ibu Hamil Ini Bilang Begini
Polisi menguntit Ades ketika berada di Pasar Sayur Muntung karena diduga sedang membawa sabu-sabu. Ternyata dugaan polisi tepat. Ketika digeledah, Ades ketahuan membawa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.
“Ades mengaku membeli sabu dari Bogel. Berdasarkan keterangan Ades, petugas kemudian membekuk Bogel di rumahnya. Dari pengembangan kasus, ternyata dalam transaksi itu melibatkan dua kurir, salah satunya seorang wanita,” kata Henny seperti diberitakan Radar Kedu.
BACA JUGA: Sableng, Pemutilasi Janda Minta Wefie Bareng Pak Krishna
Henny menjelaskan, Ades membeli sabu melalui Jeto. Selanjutnya Jeto menyerahkan uang dari Ades ke Tia yang tak lain anak buah Bogel.
Mata rantai distribusi yang panjang ini diduga sebagai salah satu cara untuk menghindari endusan petugas. Tapi dari sindikat itu polisi mengamankan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram, dua telepon seluler, satu buah alat hisap, tiga plastik klip, empat korek api dan satu bungkus sedotan plastik.
BACA JUGA: Satu Kalimat Bikin Agus Gelap Mata dan Mutilasi Ibu Hamil
Henny menambahkan, Tia mengaku hanya sebagai perantara saja. Namun dia juga mengaku pernah memakai barangharam itu.
Selain menerima uang, Tia terkadang juga menjadi kurir untuk meletakkan sabu-sabu di suatu tempat yang akan diambil oleh pemesannya.
Sedangkan Ades mengaku selama ini hanya sebagai pemakai sabu. Awalnya sekadar mencoba, tapi akhirnya keterusan.
Menurut Ades, ia memakai sabu-sabu untuk mengobati stroke yang dideritanya. “Biasanya saya makai bareng teman-teman. Tapi akhir-akhir ini saya memakai sabu karena untuk mengobati penyakit stroke yang saya derita,” aku Ades.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1, lebih subsider Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya bisa mencapai 14 tahun penjara.(san/ton/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Liku-Liku Polisi Memburu Pemutilasi Janda
Redaktur : Tim Redaksi