Ketahuan Selingkuh, Istri Polisi Dianiaya

Selasa, 07 Agustus 2012 – 09:42 WIB
BIMA--Kejaksaan Negeri Bima mengeksekusi Oknum Brigadir Gufran, anggota Polres Bima Kota. Eksekusi ini dilakukan menyusul pembatalan banding di Pengadilan Tinggi Mataram atas vonis enam bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Raba Bima.

Sebelumnya, oknum polisi ini terseret kasus penganaiyaan terhadap isterinya, Sri Wahyuningsih. Tidak itu itu saja, Gufran juga kepergok isterinya saat asik berduaan dengan wanita lain di kamar kos.

Selain dilaporkan atas kasus penganaiayaan, oknum polisi ini juga dilaporkan melanggar disiplin di Polres Bima Kota. Belakangan, Gufran didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gufran delapan bulan penjara. Namun, oleh Pengadilan Negeri Bima, Gufran divonis hukuman penjara enam bulan.

‘’Pembacaan vonis kasus KDRT itu 16 Mei lalu. Brigadir Gufran mengajukan banding atas  vonis tersebut,’’ terang JPU, Pintono SH.

Setelah sekian lama banding dilakukan, Gufran mencabut akta banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Dasar pencabutannya, kejaksaan melakukan eksekusi pada Gufran untuk menjalani masa hukumannya di penjara.

Dijelaskan pula, oknum polisi ini telah dipanggil secara patut pada 1 Agsutus lalu. Karena tidak hadir, dikelurkanlah panggilan kedua untuk pada 6 Agustus. ‘’Dan hari ini, yang bersangkutan memenuhi panggilan. Sekarang oknum polisi ini sudah kita kirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Bima untuk menjalani masa hukuman.’’ Terangnya. (gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Geng Motor Diciduk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler