Ketahuan Terlibat Parpol, Kelulusan Peserta CPNS 2019 Bisa Langsung Dibatalkan

Jumat, 16 Oktober 2020 – 16:20 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Kaltara/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan CPNS 2019.akan dilakukan pada 30 Oktober mendatang. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2019 menegaskan, peserta yang lulus CPNS 2019 tidak serta merta bisa mendapatkan NIP.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Masuk Pentagon, Gatot dan Din Ditolak Kapolri saat Bertamu, Prahara KAMI

Masih ada tahapan pemberkasan di mana semua data diri dan kelengkapan administrasi akan diverifikasi oleh BKN.

"Dalam pemberkasan NIP CPNS, akan diperiksa dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol)," ungkap Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam media briefing BKN, Kamis (15/10).

BACA JUGA: Begini Mekanisme Pengisian Formasi Kosong CPNS 2019

Dia menjelaskan, peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis bisa digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA: 20 Bulan Sebanyak 51.293 Honorer K2 Menunggu NIP PPPK, Bukan untuk Ditinggal CPNS 2019

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan. 

Hal itu, lanjut Aris, untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi. Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi. 

"Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler