JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota bukanlah kesalahan dari pihak Kemdiknas.
Menurut Mendiknas, penyebab keterlambatan ini terletak dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenkeu dengan masing-masing pemda setempatPasalnya, dana tunjangan tersebut memang berada di Kemenkeu.
“Anggarannya itu sudah ada
BACA JUGA: Pendamping BOS dan BOP Ngadat
Kalau (Kemdiknas) dibilang sengaja menahan anggaran itu, untuk apa? Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa guru tidak menerima tunjangan profesi hingga satu tahun,” tegas M Nuh di Jakarta, Rabu (11/8).Dijelaskan, Kemdiknas tidak pernah sengaja untuk menahan anggaran tunjangan profesi
BACA JUGA: Sekolah Denpasar Krisis Lahan
“Dana itu ditransfer ke daerah, lalu daerah membagikan kepada guru-guru di daerah setempatBACA JUGA: Pemerataan tak Berjalan, Guru Numpuk di Kecamatan
Semuanya langsung ke daerah,” imbuhnyaTerpisah, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas Baedhowi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai tata cara pencairan tunjangan profesi guru terlalu banyak syaratAkibatnya, aturan ini justru memperlambat proses pencairan tunjangan.
“Persyaratan pencairan yang terdapat di Permenkeu terlalu banyakMaka dari itu, pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten ataupun kota, harus menyiapkan berkas yang cukup banyak,” ujar Baedhowi di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (11/8).
Di dalam Permenkeu tersebut, lanjut Baedhowi, para guru harus dapat membuktikan sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi, surat pernyataan melaksanaan tugas, dan masih banyak lainnya“Saat ini masih dalam proses perbaikanSemuanya masih diselesaikanKami upayakan tunjangan profesi ini dapat cair sebelum Lebaran,” tegasnya.
Disebutkan, dana tunjangan profesi guru yang disediakan oleh pemerintah adalah sebesar sebesar Rp 10,99 triliun, di mana tunjangan ini akan dibayarkan melalui pemerintah kabupaten/kota(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Masih di Kota, Murid Terlantar
Redaktur : Tim Redaksi