Ketatnya Syarat Hambat Pencairan Tunjangan Guru

Rabu, 11 Agustus 2010 – 19:08 WIB

JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, jika terjadi keterlambatan pencairan dana tunjangan profesi guru di kabupaten/kota bukanlah kesalahan dari pihak Kemdiknas.

Menurut Mendiknas, penyebab keterlambatan ini terletak dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenkeu dengan masing-masing pemda setempatPasalnya,  dana tunjangan tersebut memang berada di Kemenkeu.

“Anggarannya itu sudah ada

BACA JUGA: Pendamping BOS dan BOP Ngadat

Kalau (Kemdiknas) dibilang sengaja menahan anggaran itu, untuk apa? Maka tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa guru tidak menerima tunjangan profesi hingga satu tahun,” tegas M Nuh di Jakarta, Rabu (11/8).

Dijelaskan, Kemdiknas tidak pernah sengaja untuk menahan anggaran tunjangan profesi
Menurutnya, siapapun guru yang memilik hak untuk menerima tunjangan itu, pasti akan menerimanya

BACA JUGA: Sekolah Denpasar Krisis Lahan

“Dana itu ditransfer ke daerah, lalu daerah membagikan kepada guru-guru  di daerah setempat
Jadi tidak lagi melalui Diknas

BACA JUGA: Pemerataan tak Berjalan, Guru Numpuk di Kecamatan

Semuanya langsung ke daerah,” imbuhnya

Terpisah, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas Baedhowi mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai tata cara pencairan tunjangan profesi guru terlalu banyak syaratAkibatnya, aturan ini justru memperlambat proses pencairan tunjangan.

“Persyaratan pencairan yang terdapat di Permenkeu terlalu banyakMaka dari itu, pemerintah daerah, baik pemerintah kabupaten ataupun kota, harus menyiapkan berkas yang cukup banyak,” ujar Baedhowi di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Rabu (11/8).

Di dalam Permenkeu tersebut, lanjut Baedhowi, para guru harus dapat membuktikan sertifikat yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi, surat pernyataan melaksanaan tugas, dan masih banyak lainnya“Saat ini masih dalam proses perbaikanSemuanya masih diselesaikanKami upayakan tunjangan profesi ini dapat cair sebelum Lebaran,” tegasnya.

Disebutkan, dana tunjangan profesi guru yang disediakan oleh pemerintah adalah sebesar sebesar Rp 10,99 triliun, di mana tunjangan ini akan dibayarkan melalui pemerintah kabupaten/kota(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Masih di Kota, Murid Terlantar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler