Ketegasan Menteri Siti Menyikapi Sikap Cuek Trump

Selasa, 14 November 2017 – 16:39 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Foto KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah ancaman perubahan iklim yang sangat nyata dihadapi dunia, Presiden Amerika Serikat Donald Trump justru menunjukkan sikap mengejutkan. Ia berpandangan bahwa Kesepakatan Paris hanya merugikan ekonomi AS.

Padahal Presiden ke-44 AS Barack Obama adalah pendukung utama Kesepakatan Paris. Sebagaimana diketahui, AS bersama Tiongkok adalah dua negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia.

BACA JUGA: Menjaga Duyung Hingga Ke Pelosok dari Tradisi Penangkapan

Namun sikap cuek Trump pada kesepakatan Paris, yang mendapat banyak kecaman dunia bahkan dalam negerinya sendiri, tidak membuat Indonesia mundur. Pemerintahan Jokowi khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetap memilih konsisten. Karena agenda pengendalian perubahan iklim Indonesia dilakukan atas perintah konstitusi, sebagaimana Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, bahwa Rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan yang baik.

''Keputusan mundurnya AS tidak akan menggoyahkan komitmen pemerintah melaksanakan perintah konstitusi," tegas Menteri Siti.

BACA JUGA: Hadiri KTT ASEAN, Mbak Puan Dialog Singkat dengan Trump

Delegasi Indonesia saat ini juga hadir secara aktif di Konferensi Perubahan Iklim (COP UNFCCC) ke-23 di Bonn, Jerman. Kehadiran Indonesia melalui Paviliun khusus, sebagai upaya agar dunia bisa mengetahui upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi kesepakatan Paris.

Indonesia memiliki peran penting dan menjadi harapan dunia dalam mengawal perubahan iklim. Sebagaimana diketahui, 197 negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) berkomitmen dan berupaya untuk mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer pada tahun 2100.

BACA JUGA: Di Depan Donald Trump, Jokowi Bilang ASEAN Penting Buat AS

Untuk mengendalikan 'produksi' gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.

First NDC Indonesia telah disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016 sebagai bentuk kontribusi Indonesia untuk mengimplementasikan Persetujuan Paris yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016.

Indonesia telah menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional (conditional) dibandingkan dengan tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.

Target conditional tersebut akan dicapai melalui penurunan emisi GRK sektor Kehutanan (17,2%), energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,10%), dan limbah (0,38%).

Implementasi NDC memerlukan komitmen tidak hanya pemerintah tetapi juga Non Parties Stakeholders/NPS, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat sipil lainnya. Indonesia telah berhasil menurunkan emisi 11% dari 29% yang ditargetkan sampai tahun 2030.

“Indonesia hadir dan menjadi harapan dunia dalam pengendalian Perubahan Iklim. Upaya ini adalah untuk Indonesia dan rakyat Indonesia, bagaimana kita ikut menyelamatkan bumi dan memenuhi amanat UUD 1945 dimana hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat,'' ungkap Menteri Siti.

Menteri Siti menyampaikan harapan, agar pengarus utamaan (mainstreaming) perubahan iklim jangan hanya jadi wacana, tapi perlu aktualisasi secara nyata.

“Pemahaman NDC dan desain implementasi mitigasi dan adaptasi, harus simultan antara rancangan, praktek, evaluasi, dan inovasi pembaharuan untuk penataan yang harmonis,'' ujar Siti Nurbaya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Karhutla Riau dan Kalsel Resmi Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler