Ketempatan Dana Pemerintah Rp 2,5 T, Bank BJB Siap Genjot PEN

Selasa, 28 Juli 2020 – 11:44 WIB
Penandatanganan kerja sama tentang penempatan dana pemerintah di bank daerah di Kemenkeu, Senin (27/7). Foto: Bank BJB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjuk Bank Jabar Banteng (bank bjb) sebagai penerima simpanan dana pemerintah sebesar Rp 2,5 triliun.

Kebijakan pemerintah itu merupakan bentuk dukungan agar bank bjb dapat melaksanakan mandat tentang percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Kinerja BJB Moncer, Yuddy Renaldi Sabet Penghargaan Best Leader

Penempatan dana pemerintah itu secara simbolis dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Dirut bank bjb Yuddy Renaldi dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto di Jakarta, Senin (27/7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ikut hadir dan menyaksikan penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat itu.

BACA JUGA: Bersinergi untuk PEN, Bank BJB Jalin Kerja Sama Penjaminan Kredit UMKM

Penandatanganan kerja sama itu didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Yuddy dalam kesempatan itu mengatakan, bank bjb akan menggunakan dana sebesar Rp 2,5 triliun tersebut sesuai peruntukan yang diharapkan. Yakni menstimulasi perekonomian lewat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha khususnya yang berskala mikro, kecil dan menengah yang menjadi jantung perekonomian negara.

BACA JUGA: Terus Tumbuh di Saat Pandemi, Bank BJB Siapkan Strategi Ekspansi

"bank bjb akan bergerak cepat untuk melaksanakan amanat dari negara ini. Pada prinsipnya, kami mendukung penuh agenda pemulihan ekonomi nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya golongan rentan terdampak krisis. Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya sambil tetap memegang teguh prinsip prudential banking," kata Yuddy.

Lebih lanjut Yuddy mengatakan, bank bjb sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN, termasuk memanfaatkan penempatan dana pemerintah secara optimal.

Selain itu, bank bjb juga telah secara kontinu menunjukkan dukungannya kepada pemerintah melalui pelaksanaan-pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi, termasuk mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lewat program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya.

Simpanan dana pemerintah ini menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito. Suku bunganya sama seperti yang diperoleh pemerintah saat menempatkan dana di Bank Indonesia (BI), yaitu 80 persen dari 7-Days Repo Rate.

Sesuai dengan ketentuan, dana pemerintah itu tak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).(ikl/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler