Ketentuan Jarak Masuk Draf Perda

Senin, 24 September 2012 – 09:17 WIB
CIREBON - Kekhawatiran pedagang terkait keberadaan minimarket terjawab sudah. Pasalnya dalam draf perda minimarket yang sedang digarap oleh DPRD Kota Cirebon, ketentuan jarak minimarket dan hal krusial lainnya dimasukan dan dijadikan bahan pertimbangan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, H Ahmad Azrul Zuniarto SSi Apt mengatakan, draf Raperda yang disertai dengan kajian akademis untuk perda minimarket sudah selesai. Di dalamnya mencakup pengaturan minimarket seperti kepemilikan dan jarak antara minimarket dan pasar tradisional.

"Adapun hal-hal yang perlu diatur antara lain kepemilikan, karena jelas berbeda antara milik pribadi yang tumbuh kecil dengan minimarket jaringan yang memang sudah besar. Itu harus mendapat perhatian dan diatur dengan baik. Ketentuan jarak juga memang harus diatur," ujarnya, Minggu (23/9).

Tidak hanya itu, volume dan jenis barang dagangan yang akan dijual di minimarket akan diatur sedemikian rupa. "Untuk saat ini, baru akan dimintakan persetujuan apa pembahasan Perda ini akan dilanjut atau tidak. Yang jelas, hal-hal yang menyangkut tentang minimarket akan dimasukkan dalam aturan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua BKI PKL Kota Cirebon, Suhendi, meminta tidak hanya ketentuan jarak yang diatur dalam Perda itu, namun juga jam operasional. Karena saat ini banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam. Selain itu Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM Kota Cirebon juga mendorong kalau ketentuan jarak diatur dalam Perda minimarket. (kmg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Miliki Alat Kelamin di Bawah Testis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler