Ketentuan Terbaru Bagi Calon Penumpang Pesawat Melalui Bandara Soekarno-Hatta, Wajib Dibaca!

Senin, 19 Juli 2021 – 22:11 WIB
Calon penumpang antre untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (6/7/2021). Angkasa Pura (AP) II Bandara Internasional Kualanamu bekerja sama dengan KKP Kemenkes Kelas 1 Medan membuka Layanan Vaksinasi bagi warga dan calon penumpang pesawat di lingkungan bandara tersebut. Foto: ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyampaikan kabar terbaru terkait penerapan validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang pesawat yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Awaluddin, ketentuan terbaru tersebut yang berlaku mulai hari ini dalam rangka memperkuat protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Layanan Kesehatan Digital Meningkat di Kala Pandemi

“Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021,” kata Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Awaluddin menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara Yang Terintegrasi Dengan Aplikasi PeduliLindungi.

Sejalan dengan itu calon penumpang pesawat wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi di iOS atau Android dan melakukan registrasi. Jika calon penumpang sudah menjalani vaksinasi maka kartu vaksinasi akan muncul di aplikasi tersebut.

BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno - Hatta Selama PPKM Darurat

Calon penumpang juga wajib melakukan tes Covid-19 di 742 laboratorium yang terintegrasi dengan data New All Record (NAR) Kemenkes, di mana nanti hasil tes juga akan langsung diunggah di aplikasi PeduliLindungi.

"Nama-nama dari 742 laboratorium tersebut tercantum di dalam Surat Edaran Menkes Nomor 4642/2021 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19," ujarnya.

Adapun pemeriksaan/validasi dokumen kesehatan digital (kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19) yang ada di aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di bandara oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) maupun di konter check-in oleh maskapai menggunakan pemindai barcode dan/atau microsite aplikasi PeduliLindungi.

“Seperti diketahui, saat ini kartu vaksinasi dan surat hasil tes COVID-19 yang berlaku menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat untuk dapat melakukan perjalanan,” katanya.

Menurut dia, penerapan digitalisasi dokumen kesehatan calon penumpang pesawat yang terintegrasi dengan PeduliLindungi ini juga untuk mencegah atau menghilangkan potensi pemalsuan kartu vaksinasi atau surat hasil tes Covid-19, baik itu PCR atau antigen.

Muhammad Awaluddin menyebutkan mulai Senin 19 Juli 2021, AP II secara bertahap melakukan uji coba prosedur ini di 17 bandara yang dikelola perseroan.

Ke-17 bandara tersebut adalah Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

“Mulai 19 Juli ini dilakukan uji coba validasi dokumen kesehatan digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi di 17 bandara secara bertahap. Kami memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam mengimplementasikan ketentuan ini, yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021,” ujarnya.

Sebagai salah satu bentuk dukungan, bandara-bandara AP II bersama KKP Kemenkes setempat juga akan berkoordinasi dengan laboratorium-laboratoriun yang masuk ke dalam daftar 742 laboratorium supaya dapat bersama-sama menyukseskan implementasi digitalisasi dokumen kesehatan sesuai dengan SE Menkes Nomor 847 Tahun 2021.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler