Ketentuan Terbaru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Segera Diberlakukan, Simak Baik-Baik!

Selasa, 10 Januari 2023 – 21:38 WIB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 yang mengatur tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai segera diberlakukan, simak baik-baik dan pahami! Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan terbaru tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022 akan diberlakukan mulai 14 Januari 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan aturan baru tersebut diterbitkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015.

BACA JUGA: Dukung Pengembangan Iptek, Bea Cukai Berikan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk UGM

Dia menegaskan melalui PMK yang segera diberlakukan ini pihaknya ingin menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 ini disusun untuk menampung ketentuan yang lebih komprehensif dan mampu mengatur lebih jelas terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai demi mendukung perkembangan dunia usaha.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini, Nih Tujuannya

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru.

Perubahan ketentuan dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, dan penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Selain itu, ada beberapa ketentuan baru yang ditambahkan, antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP)," papar Nirwala melalui keterangan yang diterima, Selasa (10/1).

Ketentuan baru yang ditambahkan lagi, yaitu penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB), dan ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (Lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).

Untuk itu, Nirwala menekankan agar ketentuan-ketentuan tersebut harus benar-benar dipahami, karena masing-masing ketentuannya dapat berlaku secara umum atau berlaku khusus kepada pihak-pihak tertentu saja.

“Jadi ada beberapa ketentuan yang akan berlaku secara umum, namun ada beberapa ketentuan yang akan berlaku khusus untuk importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) berstatus Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (Mita), atau importir dengan status non-AEO/Mita," ungkapnya.

Untuk penjelasan yang lebih rinci, Nirwala menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-190-2022.

Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan mampu mengoptimalkan pelayanan impor untuk dipakai sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus impor.

Nirwala menambahkan bagi masyarakat, khususnya para pelaku impor, jika masih ada hal yang kurang jelas terkait ketentuan ini, dapat langsung menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 dan email info@customs.go.id.

"Atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, twitter @BeaCukaiRI, twitter @BravoBeaCukai, atau instagram @BeaCukaiRI,” pungkas Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler