jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak terhadap impor barang-barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Bersinergi, Tunjukkan Sikap Tegas Perang Melawan Narkoba
Kali ini fasilitas tersebut dimanfaatkan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada atas barang hibah untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan dari Belanda.
Barang hibah tersebut, berupa poultry equipment atau kandang ayam dengan teknologi baru yang akan menjadi pusat pelatihan bagi mahasiswa peternakan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bersinergi, Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Aceh
Nilai pabean barang tersebut sebesar Rp 623.184.621 dan mendapat pembebasan bea masuk sebesar Rp 31,16 juta serta pajak dalam rangka impor sebesar Rp 84.131.000.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama Fakultas Peternakan UGM Prof Yuny Erwanto beserta Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia Andriyani Astuti mengapresiasi fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan untuk pemasukan barang hibah tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini, Nih Tujuannya
“Kami berterima kasih atas asistensi dan pelayanan yang telah diberikan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Tanjung Emas sehingga kami mendapatkan fasilitas pembebasan ini," ucapnya.
Fasilitas pembebasan ini merupakan wujud dukungan Bea Cukai terhadap program pemerintah dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan peradaban suatu bangsa.
Upaya pengembangannya terus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, pihak swasta, dan perorangan guna meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan nNasional Bangsa Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bentuk atas upaya untuk mencapai tujuan nasional tersebut adalah dengan didirikannya berbagai perguruan tinggi, lembaga, dan badan yang bergerak di bidang pendidikan dan peneitian, yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran guna mengembangkan ilmu pengetahuan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Pemerintah memiliki misi yang mendukung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan nasional. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi