JAKARTA--Pemerintah Indonesia meminta kepada negara-negara pengirim pekerja migrant/ countries of origins (COOs), maupun negara penerima tenaga kerja/ Countries of Destinations (CODs), agar memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap keterampilan kerja yang dimiliki oleh setiap pekerja migrant.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Muchtar Luthfie mengatakan, hal tersebut merupakan hasil dari Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi (Senior Official Meeting/SOM) dan Pertemuan Tingkat Menteri /PTM (Ministerial Consultation) ke-2 Abu Dhabi Dialog di Manila, Filipina pada tanggal 17 - 19 April 2012
Pengakuan terhadap keterampilan pekerja migrant tersebut, katanya, dapat meningkatkan aspek perlindungan dan memberikan benefit/ keuntungan ekonomi. “Keuntungan ini bukan hanya dapat dinikmati pekerja migrant itu sendiri, akan tetapi kepada pengguna jasa, maupun negara-negara pengirim dan penerima pekerja migrant tersebut,” ujar Muchtar di Jakarta, Minggu (22/4).
Dijelaskan, Pemerintah Indonesia juga telah menekankan pentingnya penetapan spesifikasi pekerjaan dalam sector domestic workers. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang telah dimulai untuk penempatan TKI ke Malaysia yang mengakui status pekerjaan sebagai house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), caretaker (perawat jompo).
Dengan adanya pengakuan keterampilan pekerja migrant itu, terang Muchtar, juga diharapkan dapat diiringi dengan meningkatnya perlindungan terhadap pekerja migrant. “Dibutuhkan keseimbangan peran dan tanggung-jawab antara COOs dan COD dalam upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pengaturan tenaga kerja migrant dari sejak masa pre-employment hingga mereka kembali ke tanah airnya,” katanya.
Lebih lanjut Muchtar menambahkan, pengetatan proses rekruitmen tenaga kerja migrant harus lebih ditingkatkan, khususnya dari aspek kontrak kerja yang harus disepakati antara pekerja dan pemberi kerja, serta diverifikasi oleh pihak berwenang terkait dari COOs dan CODs. Dengan begitu dapat lebih menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Untuk diketahui, Pertemuan ADD ke-2, yang diselenggarakan Filipina bekerjasama dengan Uni Emirat Arab (UEA) bertindak selaku tuan rumah penyelenggaraan, mengangkat tema “Sustaining Regional Cooperation Towards Enhanced Management of Temporary Contract Employment Cycle in Asia. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Pertemuan Persiapan SOM yang telah dilaksanakan di Dubai tanggal 25 January 2012 lalu. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Desak KPK Usut Proyek Inafis
Redaktur : Tim Redaksi