Keterangan Ahli Hukum Pidana Kubu Richard Tidak Tanggung-Tanggung, Oh Sambo & Putri

Rabu, 28 Desember 2022 – 18:05 WIB
Putri Candrawathi saat mencium tangan suaminya, Ferdy Sambo, sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hasil poligraf atau lie detector untuk menguji kejujuran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Hal tersebut berdasar keterangan pakar hukum pidana Albert Aries yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Alasan Albert Aries Mau jadi Saksi untuk Richard Sungguh Menggetarkan Jiwa

Albert aries menyatakan hasil tes poligraf untuk menguji kejujuran seseorang bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka bisa menjadi alat bukti yang sah," kata Albert di ruang sidang.

BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo

Namun, kata Albert, meskipun hasil tes poligraf bisa menjadi alat bukti yang sah, sepenuhnya tetap di bawah kewenangan majelis hakim apakah akan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam membuat amar putusan perkara.

"Sepenuhnya pertimbangannya otoritas hakim untuk menilai," ujar Albert.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes

Jubir Tim Sosialisasi RKUHP itu mengatakan ihwal hasil tes poligraf dijadikan sebagai alat bukti atau barang bukti tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP dan alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif. Ada saksi, ada surat, ahli, petunjuk keterangan terdakwa. Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," kata Albert.

Albert mengakui KUHAP yang berlaku hingga saat ini tidak mengikuti perkembangan zaman.

"KUHAP ini dari tahun 81 (tahun 1981, red) banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya," tutur Albert Aries.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bohong

Sebelumnya, pada sidang 14 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ahli mengungkap hasil tes poligraf terhadap Ferdy Sambo cs.

Disebutkan, dari hasil tes poligraf, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal terindikasi jujur.

Adapun Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf terindikasi berbohong.

Albert menyakini bahwa hasil tes poligraf bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tetapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Albert Aries.

Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler