Alasan Albert Aries Mau jadi Saksi untuk Richard Sungguh Menggetarkan Jiwa

Rabu, 28 Desember 2022 – 13:42 WIB
Ahli Hukum Pidana Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries mengungkap alasan dirinya mau menjadi saksi ahli meringankan untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, tanpa dibayar.

Albert memberikan pelayanan hukum secara gratis atau prodeo pro bono pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12).

BACA JUGA: Keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries Menghantam Ferdy Sambo

Bharada E sendiri merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Albert mengungkap alasan dirinya memberikan pelayanan hukum secara gratis dengan bersaksi untuk Bharada E hari ini, karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA: Mengapa Richard Sanggup Mengeksekusi Brigadir J? Ini Ulasan Albert Aries

Menurut Albert, Bharada E juga telah berkata jujur dalam kasus kematian Brigadir J itu.

"Untuk kemanusiaan, sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak," kata Albert seusai sidang di PN Jaksel.

BACA JUGA: Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?

Jubir Tim Sosialisasi RKUHP itu mengatakan siapa pun yang mengakui perbuatan pidananya, maka akan disayangi.

"Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi," tutur Albert Aries.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler