jpnn.com, BANDUNG - Tiga alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7).
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tiga alat bukti ini salah satunya adalah keterangan dari ahli, selain itu ada juga keterangan para terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus ini.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap Pegi Setiawan dan lain-lain," kata Nurhadi seusai sidang di PN Bandung.
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat," kata Insank.
Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak seluruhnya masuk.
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang, itu nanti kami akan sikapi," jelasnya.
Ia menambahkan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinilai tidak sesuai. Dia turut mempertanyakan hal itu kepada penyidik.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?," terangnya.
Tim pengacara Pegi Setiawan juga meminta alat bukti berupa keterangan ahli ini bisa dijelaskan dalam persidangan.
Bahkan, ahli tersebut harus dihadirkan langsung agar hakim ketua persidangan bisa melihat bagaimana faktanya.
Jangan sampai, saksi nantinya baru akan dihadirkan dalam sidang pokok perkara.
Insank juga berharap, saksi ahli Polda Jabar bisa didatangkan pada sidang praperadilan ini.
"Menyangkut keterangan ahli, menurut hemat saya bahwa ahli yang diajukan oleh termohon, makanya saya katakan harusnya dihadirkan di persidangan, jangan masuk kepada pokok perkara," tandasnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Polda Jabar Ungkap Perilaku Pegi Setiawan saat Tes Psikologis Forensik, Oh
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina