Bambang lantas menjelaskan tentang perdebatan Gayus Lumbun, mantan Wakil Ketua Pansus Kasus Century DPR, yang sekarang menjabat Hakim Agung dengan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah, dalam rapat gabungan Timwas Century 21 September 2011.
Menurut Bambang, ketika itu Gayus menyampaikan bahwa kasus Bailout Century harus segera ditingkatkan ke penyidikan karena sudah memenuhi konsep penal policy. Yaitu, adanya perbuatan melawan hukum (actus rius), pertanggungan jawab pidana karena adanya niat (mens rea), sanksi (punishment) dan perlakuan (treadment).
"Itulah rentetan proses hukum pidana yang harus dilakukan KPK. Tapi saat itu, Chandra Hamzah berkeras bahwa KPK belum menemukan adanya "niat" atau men rea). Sehingga KPK belum bisa meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan," kata Bambang, Sabtu (11/8).
"Nah, sekarang dengan adanya Keterangan Antasari yang menguatkan argument Prof Gayus, maka tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak meningkatkan kasus Century tersebut ke penyidikan," tegas Bambang yang juga politisi Partai Golkar itu.
Intinya kata Bambang pula, KPK harusnya sudah bisa tingkatkan kasus Century ke penyidikan. "Mengingat, pertemuan sejumlah petinggi di Istana sebelum bailout Century sudah memenuhi unsur "niat" atau "mens rea" dalam rentetan proses hukum pidana," pungkas Anggota Komisi III DPR itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Hanya Menunggu Polemik Simulator
Redaktur : Tim Redaksi