JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memersoalkan keterangan bekas Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Soetrisno Bachir pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Kamis (20/6). Keterangan yang disampaikan Soetrisno di persidangan banyak berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Salah satu yang dipersoalkan adalah soal transfer uang Rp 1,2 miliar dari Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF), Nuki Syahrun. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Seotrisno mengatakan bahwa uang Rp 1,2 miliar dari Nuki itu untuk pembayaran hutang. Namun, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seotrisno, uang tersebut adalah untuk investasi bisnis.
"Jadi mana yang benar ini? Di dalam BAP saudara menerangkan uang itu sebagai investasi, tapi di persidangan saudara bilang bayar hutang?" sergah Hakim Anggota I Made Hendra.
Mendapatkan pertanyaan itu, Soetrisno mengaku lupa. Ia mengaku seingatnya uang itu untuk membayar hutang. "Terus terang saya lupa. Tapi seingat saya buat membayar hutang. Karena di BAP seperti itu, berarti saya mengatakan itu," kata Soetrisno.
Selain itu Hakim juga memersoalkan jawaban Soetrisno soal apakah pernah menerima konfirmasi dari Nuki soal uang yang ditransfer tersebut. Soetrisno menyatakan, yang mengurus keuangan perusahaannya adalah dewan direksi. Sehingga ia tidak mengetahui detail persoalan keuangan perusahaan.
"Ini di BAP saudara ada mengatakan dua kali menerima konfirmasi dari Nuki?" tanya Hakim Slamet Subagio.
"Kemudian meminta anak buah saudara memeriksa apakah benar Nuki sudah mentransfer dana sebesar Rp 222,5 juta dan Rp 1,3 miliar. Bagaimana?," tanya Hakim Slamet Subagio lagi.
Mendapat pertanyaan itu, lagi-lagi Soetrisno menjawab lupa. "Ya itu tadi, terus terang saya sekarang lupa. Tapi, saat kalau di dalam BAP seperti itu, ya saya harus membenarkan," kata Soetrisno.
Dalam persidangan ini pula, Soetrisno menyatakan, tidak tahu darimana asal usul uang Nuki yang ditransfer oleh staf SBF, Yurida. Menurutnya uang itu hanya untuk pembayaran hutang. (boy/jpnn)
Salah satu yang dipersoalkan adalah soal transfer uang Rp 1,2 miliar dari Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF), Nuki Syahrun. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Seotrisno mengatakan bahwa uang Rp 1,2 miliar dari Nuki itu untuk pembayaran hutang. Namun, pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seotrisno, uang tersebut adalah untuk investasi bisnis.
"Jadi mana yang benar ini? Di dalam BAP saudara menerangkan uang itu sebagai investasi, tapi di persidangan saudara bilang bayar hutang?" sergah Hakim Anggota I Made Hendra.
Mendapatkan pertanyaan itu, Soetrisno mengaku lupa. Ia mengaku seingatnya uang itu untuk membayar hutang. "Terus terang saya lupa. Tapi seingat saya buat membayar hutang. Karena di BAP seperti itu, berarti saya mengatakan itu," kata Soetrisno.
Selain itu Hakim juga memersoalkan jawaban Soetrisno soal apakah pernah menerima konfirmasi dari Nuki soal uang yang ditransfer tersebut. Soetrisno menyatakan, yang mengurus keuangan perusahaannya adalah dewan direksi. Sehingga ia tidak mengetahui detail persoalan keuangan perusahaan.
"Ini di BAP saudara ada mengatakan dua kali menerima konfirmasi dari Nuki?" tanya Hakim Slamet Subagio.
"Kemudian meminta anak buah saudara memeriksa apakah benar Nuki sudah mentransfer dana sebesar Rp 222,5 juta dan Rp 1,3 miliar. Bagaimana?," tanya Hakim Slamet Subagio lagi.
Mendapat pertanyaan itu, lagi-lagi Soetrisno menjawab lupa. "Ya itu tadi, terus terang saya sekarang lupa. Tapi, saat kalau di dalam BAP seperti itu, ya saya harus membenarkan," kata Soetrisno.
Dalam persidangan ini pula, Soetrisno menyatakan, tidak tahu darimana asal usul uang Nuki yang ditransfer oleh staf SBF, Yurida. Menurutnya uang itu hanya untuk pembayaran hutang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Hambalang, KPK Geledah Rumah Aris Mandji
Redaktur : Tim Redaksi