jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (7/9) ini.
Suami Putri Candrawathi itu diperiksa dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: 3 Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo? Irjen Dedi Pilih Merujuk Info Timsus Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo digelar di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dittipidsiber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
BACA JUGA: Inilah Fakta Sebenarnya Soal Ruang Rahasia yang Diviralkan Wanita Diduga ART Ferdy Sambo
Pada kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan.
Ferdy memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Reza Sebut Lie Detector Tidak Mendeteksi Kebohongan, Sentil Omongan Kapolri
Irjen Ferdy ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan empat orang lainnya.
Empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama