"Persoalan keterlibatan pihak lain, tergantung pada keterangan KJM sendiri. Jika memberikan keterangan dan bukti, maka itu bisa ditindaklanjuti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Selasa (4/9), menjawab permintaan pengacara Kartini, Sahala Siahaan yang meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam kasus yang menjerat kliennya.
Sebelumnya, Pengacara Hakim Kartini, Sahala Siahaan meminta KPK menelusuri keterlibatan hakim lain dalam dugaan suap terkait pemulusan perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan yang menjerat kliennya.
"Putusan bebas ini kan Collective Collegial. Artinya, ada beberapa hakim. Jadi jangan mentang-mentang Kartini ditangkap tangan dia yang disalahkan," tegas Sahala usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Selasa (4/9).
Hakim lain yang menangani perkara pemeliharaan Mobil Dinas di DPRD Grobogan sendiri diantaranya, Hakim anggota Asmandinata, dan ketua majelis hakim Pragsono. Keduanya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK dan telah diperiksa sebagai saksi di Semarang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap KPK Jerat Marwan Effendy
Redaktur : Tim Redaksi