Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok

Senin, 05 September 2016 – 21:34 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Miftahul Hayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Basuki Tjahaja Purnama seharusnya mengajukan pengujian undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), jauh hari sebelum tahapan pilkada 2017 dimulai. 

Bukan justru saat sekarang ini, di mana tahapan telah mulai berlangsung.  

BACA JUGA: Bupati Batang Ogah Jadi Pendamping Sandiaga

Pasalnya, ketentuan cuti bagi petahana yang mengikuti pilkada, kata Politikus Partai Gerindra tersebut, telah berlaku umum. 

Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) juga telah diatur, yakni di Pasal 79 ayat 3. 

BACA JUGA: Novanto Minta KPPG Buat Sekolah Politik untuk Perempuan

"Jadi sejatinya, pemohon telah mengetahui ketentuan ini dari  jauh-jauh hari. Ini dapat dibuktikan bahwa pada 2012 lalu pemohon dalam pelaksanaan Pilkada DKI 2012 lalu, saat menjadi calon Wakil Gubernur penantang, meminta Fauzi Bowo atau incumbent melakukan cuti kampanye," ujar Sufmi pada sidang pemeriksaan pendahuluan PUU yang diajukan Basuki, di hadapan Majelis MK, Senin (5/9). 

Berdasarkan fakta ada, DPR kata Sufmi, berpandangan Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut, tidak memiliki kedudukan hukum. 

BACA JUGA: Tak Bisa Ditawar-Tawar Lagi, Golkar Minta Bupati Banyuasin Mundur

Alasannya,  tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan tentang UU MK. Selain itu, juga dinilai tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional  yang  diputuskan dalam putusan MK terdahulu. 

"Pemohon juga tidak menguraikan secara konkret hak atau  kewenangan konstitusionalnya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk  diuji (Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,red). Utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut," ujar Sufmi.

Meski berpandangan demikian, DPR kata Sufmi, menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah mantan Bupati Belitung Timur tersebut memiliki  kedudukan hukum dalam pengajuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, terkait Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mengatur keharusan cuti bagi petahana pada masa kampanye, ketika kembali bertarung kembali dalam pilkada.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Anak Buah Ahok Perebutkan Tiket Pendamping Sandiaga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler