jpnn.com - jpnn.com - Saksi-saksi dari pihak penuntut umum yang dihadirkan dalam persidangan mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa sama sekali tidak dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa.
"Kami sudah menebak bahwa mereka akan kesulitan untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya, karena ini kan upaya rekayasa dan kriminalisasi yang berpotensi merugikan aset BUMN," kata kuasa hukum BUMN Geo Dipa, Lia Alizia SH di Jakarta, Kamis (2/3).
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Anggap Geo Dipa Aset Penting Negara
Lia yang didampingi oleh Heru Mardijarto dari Kantor Hukum Makarim & Taira S itu merespon hasil persidangan, bahwa selain tidak ada satupun keterangan saksi yang dapat membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan, ada satu orang saksi tidak hadir di dalam persidangan dengan alasan tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum.
Bahwa sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini sudah jelas bahwa tidak satu pun elemen dugaan tindak pidana penipuan terpenuhi. Kasus ini terbukti murni adalah kasus perdata karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian.
BACA JUGA: Pihak GeoDipa Merasa Dikriminalisasi
Heru menambahkan permasalahan dalam perkara tersebut bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan Bumigas sehubungan dengan pelaksanaan kontrak. Di mana, pada prinsipnya, suatu perjanjian adalah hubungan keperdataan antara pihak-pihak yang terikat didalamnya.
"Geo Dipa justeru merupakan pihak yang dirugikan dalam sengketa ini, karena Bumigas telah melanggar janji yang disepakati, ini kan merupakan peristiwa cidera janji. Anehnya, kok Geo Dipa malah dikriminalisasi?" tanya Heru.
BACA JUGA: Kawal Aset Negara, KPK Datangi GeoDipa Unit Dieng
Pada persidangan ke tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/3), seharusnya akan menghadirkan 4 saksi. Namun demikian salah satu saksi yaitu Soendarto Pietono (mantan Komisaris Bumigas) tidak hadir di dalam persidangan karena tidak dapat dihubungi oleh Penuntut Umum.
Sedangkan saksi-saksi yang hadir adalah Bambang Siswanto (Kuasa Hukum Bumigas), Suroso (Mantan Ketua Tim Tender Proyek Dieng-Patuha), dan Harsoyo (Mantan Sekretaris Tim Tender Proyek Dieng-Patuha). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geo Dipa Bawa Sengketa dengan Bumigas ke BANI
Redaktur & Reporter : Adil