jpnn.com - jpnn.com - PT Geo Dipa Energi (Persero) melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan mengadakan arbitrase terhadap PT Bumigas Energi kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Hal itu dilakukan terkait sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha Nomor KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas.
BACA JUGA: Pihak Geo Dipa Beberkan Penyimpangan JPU
"Pasal 55.1 perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama tiga bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan 1 Februari 2005. Kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana atau 1st Drawdown," jelas Lia Alizia selaku kuasa hukum Geo Dipa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2).
Menurut Lia, sebelum permohonan diajukan, perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI Nomor 271/XI/ARB-BANI/2007, karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian.
BACA JUGA: Kubu Geo Dipa Nilai JPU Tak Konsisten
Namun demikian, dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan putusan BANI, maka apabila Bumigas menganggap perjanjian berlaku kembali.
"Maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan perjanjian. Yaitu memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan pasal 55.1 perjanjian," ujar Lia.
BACA JUGA: 4 Kampung di Kabupaten Bandung Dialiri Listrik Geo Dipa
Namun, faktanya sampai saat ini, Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa.
"Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat-surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa, sejak 1 Agustus 2016 sampai 20 Januari 2017," tutur lia.
Di sisi lain, Heru Mardijarto yang juga kuasa hukum Geo Dipa menambahkan, pihak Bumigas tanpa menunjukkan itikad baiknya masih belum memberikan tanggapan dan atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan tersebut.
Maka sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, perjanjian menjadi tidak berlaku dan selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Bumigas.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan pasal 35.1 dan 35.2 dari perjanjian. Agar BANI dapat menegaskan bahwa perjanjian sudah tidak berlaku," ungkapnya.
Melalui pengajuan arbitrase di BANI, pihak Geo Dipa juga berharap agar sengketa hukum dengan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh. Mengingat proyek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha menjadi terhambat karena perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Padahal, lanjut Heru, para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan proyek Dieng dan Patuha. Namun, prosesnya menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman masih menunggu perkembangan proses hukum antara Geo Dipa dan Bumigas.
"Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt. Sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo, dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional," tandasnya. (wah/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelola Aset Negara, Geo Dipa Kantongi Dukungan KPK
Redaktur & Reporter : Adil