Keterangan Sekjen DPR Sudutkan Luthfi Hasan Ishaaq

Rabu, 29 Mei 2013 – 13:43 WIB
Sekjen DPR Winantuningtyas Titi menjadi saksi pada agenda sidang terpidana kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).FOTO: Ricardo /JPNN
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti turut dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan H Juard Effendi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, (29/5).

Dalam kesaksiannya, Winantu menegaskan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I DPR tidak dibenarkan membahas masalah impor daging sapi yang merupakan kewenangan Komisi IV DPR. Sebagai anggota Komisi I DPR, Luthfi sedianya membawahi bidang pertahanan, luar negeri, dan informasi.

“Tidak boleh karena tugasnya hanya di komisi yang ditempatkan. Masalah daging tidak ada hubungannya dengan komisi yang bersangkutan," kata Winantuningtyastiti saat bersaksi dalam sidang.

Menurut Winantu, kode etik anggota dewan mengatur jika seorang anggota DPR hanya boleh mengurus hal-hal yang terkait dengan komisinya. Namun, dalam hal ini, ia mengaku tak tahu apa saja yang dikerjakan Luthfi dalam kesehariannya. Termasuk perizinan Luthfi ke Medan yang diduga untuk mengurus .

"Kalau masih masa sidang dia mau keluar kota harus izin dulu. Tapi kalau sabtu-minggu enggak harus izin, jadi kita tidak tahu," kata dia.

Dalam sidang, Winantu juga menyatakan seorang anggota DPR dilarang menerima pemberian hadiah atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kewenangannya. Hal itu sesuai Undang-undang 27 Tahun 2009.

Jika ada yang diketahui menerima hadiah, menurut Winantu, anggota DPR itu dapat diproses setelah ada laporan yang masuk ke pimpinan DPR atau Badan Kehormatan DPR.

“Harus ada yang melapor ke pimpinan atau BK DPR, baru bisa diproses,” katanya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Segera Panggil Paksa Asisten Luthfi dan Pengacara Fathanah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler