jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DDTT) Marwan Jafar menyatakan komitmen, mengawal keterbukaan informasi di desa.
Menurutnya, keterbukaan informasi di desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.
BACA JUGA: Sebar Rayuan Maut di Thailand, Indonesia Surganya Para Pegolf
"Desa menghadapi banyak tantangan, sebanyak 45 persen desa di Indonesia dalam kategori tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting untuk dapat mengentaskan ini," ujar Marwan saat menjadi Keynote Speech Peringatan 8 Tahun Lahirnya UU KIP, di Wisma Antara, Senin (16/5).
Untuk memaksimalkan upaya tersebut, Kementerian DPDTT kata Marwan, kini melakukan kerja sama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa. Ia juga meminta KIP dapat memberikan pelayanan dan informasi yang benar kepada desa. Mengingat, mayoritas aparat desa masih berpendidikan rendah.
BACA JUGA: Panitia Haramkan Ponsel di Dalam Bilik Suara
"Rata-rata aparat desa masih berpendidikan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Agar bisa mengelola pemerintahan dengan baik, tentu harus diberikan informasi yang benar. Mereka tidak boleh didiskriminasi, karena dengan informasi mereka bisa.belajar," ujarnya.
Marwan mengakui, memberikan informasi dan pengetahuan ke desa bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah maupun aparat desa, yang masih bersikap tertutup soal desa.
BACA JUGA: 150 Siswa SMA Bakal Belajar Bersama Maestro
"Bahkan ketika turun ke desa-desa, kami membawa fotokopi berkas SKB3 Menteri dan kami bagikan ke desa. Karena masyarakat banyak yang tidak tahu informasi-informasi soal desa," ujarnya.
Karena itu marwan menyambut positif kerja sama Kementerian DPDTT dengan KIP dalam mengawal keterbukaan informasi desa. Karena diyakini akan sangat mempengaruhi peningkatan tatakelola pemerintahan yang baik, terutama pemerintahan di desa.
"Cara terbaik untuk membangun desa sebagaimana amanat undang-undang desa, adalah dengan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada desa. Di sinilah kemudian pentingnya keterbukaan informasi di desa," ujar Marwan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Organisasi Pendiri Tak Diizinkan Menggunakan Hak Suara
Redaktur : Tim Redaksi