Keterlaluan Banget, Anak Penyandang Disabilitas Dicabuli Berkali-Kali Hingga Hamil

Sabtu, 03 Juni 2023 – 11:41 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol (dua kanan) bersama jajarannya dan perwakilan UPTD PPA Pemkot Makassar Nurhana (dua kiri) saat rilis pengungkapan kasus persetubuhan anak di aula kantor polisi setempat, Jumat (2/6/2023). ANTARA/Darwin Fatir

jpnn.com, MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencabulan anak penyandang disabilitas yang dilakukan lelaki berinisial S.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan pelaku merupakan pemilik warung "coto" di rumahnya Jalan Manggala, Kota Makassar.

BACA JUGA: Di Balik Sebagai Guru Ngaji, AS Ternyata Bejat

"Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil lima bulan," ujar dia dikutip dari Antara, Sabtu (3/6).

Perwira menengah Polri itu menuturkan bahwa korban merupakan salah satu pekerja yang membantu pelaku berjualan coto.

BACA JUGA: Kembali Prajurit TNI Gugur oleh Ulah Bejat KKB

Pelaku pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya pada Januari hingga Februari 2023.

Untuk modus yang dijalankan pelaku kepada korban dengan mempertontonkan video porno di ponselnya bahkan memaksanya melihat lalu mempraktikannya.

BACA JUGA: Bejat! Ayah di Lombok Utara Tega Mencabuli Anak Kandung Berkali-kali

Selain itu korban tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.

"Pelaku ini sengaja dan memaksa korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan begitu. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab," tuturnya.

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggung jawab.

"Untuk pelaku ini kami jerat undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," papar Ridwan.

Sementara itu, Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana mengatakan dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.

"Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kami berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bejat, MS Mencabuli Wanita Berkebutuhan Khusus di Kamar Mandi Masjid


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler