Keterlibatan Aparat Selama PPKM Diharapkan untuk Edukatif dan Persuasif

Selasa, 27 Juli 2021 – 14:27 WIB
Petugas gabungan dari TNI dan Polri di pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (5/7). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap keterlibatan aparat kepolisian dan prajurit TNI di dalam menegakkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak membuat gaduh sosial.

Oleh karena itu, dia menyarankan penegakan aturan dilakukan secara persuasif ketika aparat hendak mengingatkan tentang ketentuan makan di kafe atau restoran selama 20 menit.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa kepada Prada Anam: Jangan Pernah Melanggar

"Keterlibatan aparat lebih merupakan fungsi edukatif dan persuasif untuk mengingatkan pemilik dan pelanggan warung," kata Habiburokhman, Selasa (27/7).

Legislator Gerindra itu mengatakan hampir tidak mungkin aparat dikerahkan melakukan pengawasan dan penindakan selama PPKM Level 1-4.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kasus Apa?

"Akan sangat sulit sekali dan bisa menimbulkan masalah baru," ujar dia.

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

BACA JUGA: 700 WNA China Tinggal di Daerah Ini

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diteruskan 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Orang nomor satu di Indonesia itu menuturkan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

"Kami akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Minggu (25/7).

Ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM Level 4 antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPKM   Jokowi   Habiburokhman  

Terpopuler