Keterlibatan Sutan Bhatoegana Bakal Diungkap di Pengadilan

Rabu, 05 September 2012 – 14:49 WIB
JAKARTA - Mantan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacob Purwono berjanji akan membeberkan dugaan keterlibatan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) Kementerian ESDM tahun 2007 dan 2008, di pengadilan.

"Kalau substansi nanti saja di pengadilan," ucap Jacob Purwono saat ditanya tentang keterlibatan Sutan Bhatoegana dalam proyek tersebut, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9).

Hari ini, selain Jacob, penyidik KPK juga memeriksan Kosasih yang kala itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. Namun Kosasih enggan komentar soal dugaan keterlibatan Sutan Bhatoegana, Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Wisnu Subroto, dan Komjen (Pol) Gories Meri pada kasus yang membuat kerugian negara sebesar Rp131,2 miliar.

"Dari pak Purwono saja kan sudah cukup," ucap Kosasih saat keluar dari gedung KPK.

Terkait pengembangan kasus ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana. Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi. Namun, yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sedang menghadiri acara politik di Sumatera Utara.

Sementara, untuk Wisnu Subroto, dan Komjen (Pol) Gories Mere yang disebut-sebut ikut terlibat, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan.

Sebagaimana dibeberkan Sofyan Kasim, penasihat terdakwa Ridwan Sanjaya, ketiga nama itu juga telah tertulis dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Ridwan, namun jaksa KPK tidak menyampaikannya secara tegas dalam berkas dakwaan pada persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Mejelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sendiri telah menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara kepada pegawai di Direktorat Jendral (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya.

Anak buah Jacobus Purwono ini dinyatakan terbukti bersalah terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 526 miliar lantaran menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacob Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009. Jacob diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Yacob diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Century Panggil JK dan Antasari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler