Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati

Selasa, 02 Februari 2016 – 13:10 WIB
Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati saat menjalani divonis mati dalam persidangan. FOTO: jawapos

jpnn.com - SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap pasangan nikah siri itu terbukti menjual dan mengedarkan narkoba. 

Bagi Latif, hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, khusus Indri, vonis itu jauh lebih berat. Sebab, dalam sidang sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman seumur hidup.

BACA JUGA: Jessica Kumala Tertutup, Lie Detector tak Mempan?

Putusan itu dibacakan hakim ketua Ferdinandus. Sebelum membacakan vonis tersebut, hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan yang mendasari putusan. “Pertimbangan yang memberatkan adalah Indri dan Latif, terbukti menjual, membeli, menyimpan, menyerahkan, dan menjadi perantara jual beli narkoba,” kata Ferdinandus. 

Salah satu kesaksian Tri Diah Torisia alias Susi (perantara narkoba, kini ditahan) juga dibacakan. 

BACA JUGA: Polisi: Jessica di Ruangan Sendiri Lebih Enak

Kesaksian Susi yang disampaikan pada sidang berbeda tersebut memunculkan keterkaitan antara Latif, Indri, dan Yoyok yang kini mendekam di penjara Nusakambangan. Latif dan Indri bekerja sama mengambil narkoba dari Yoyok selaku bandar. 

Yoyok menghubungi Susi untuk mencari orang yang bersedia mencarikan tempat penyimpanan narkoba. Susi menghubungi Latif atas rekomendasi Indri. Latif dan Indri kemudian mengambil tas berisi sabu-sabu seberat 50 kg. Tas itu disimpan di dalam kamar kos Indri di Sedati, Sidoarjo. 

BACA JUGA: Begini Alasan Polisi Mengurung Jessica Sendirian

Sabu-sabu tersebut lalu dijual dan dikirim hingga tujuh kali kepada para pembeli. Dari 50 kg sabu-sabu, yang terjual mencapai 37 kg. Mereka juga mendapatkan upah pengiriman Rp 20 juta. 

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam kejahatan. Ada juga pasal 114 ayat 2 tentang perantara jual beli narkotika golongan I. 

Hakim juga menolak pembelaan Indri yang dibacakan pada sidang 14 Januari lalu. Saat itu Indri memang memohon keringanan hukuman. 

Salah satu alasannya, dia memiliki bayi berusia enam bulan yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Namun, hakim menganggap hal itu tidak bisa menjadi alasan kuat yang bisa meringankan Indri. (hay/oni)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu-ibu Waspada Ya, Ada Predator Anak Pakai Modus Begini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler