jpnn.com - jpnn.com - JA harus mendekam di tahanan Mapolresta Pontianak setelah diringkus Tim Jatanras, Rabu (22/2).
Dia ditangkap karena menampar sang istri siri TR di depan umum, Minggu (19/2).
BACA JUGA: Oknum Polisi Pukul Tukang Parkir
JA dua kali menampar istri sirinya di Butik Kosshe Ayani Mega Mall.
Selain itu, dia juga menjambak rambut TR.
BACA JUGA: Si Malang Siti..9 Bulan Tak Digaji Hanya Dianiaya
Setelah insiden itu, JA dan TR pergi ke Taman Digulis Untan, Pontianak.
Namun, JA kembali melakukan penganiayaan.
BACA JUGA: Sori Didatangi Teman Prianya, Lalu...
Dia kembali menampar hingga wajah TR memar.
Mata kanan TR juga mengalami pendarahan.
TR akhirnya melapor ke Mapolresta Pontianak.
Perbuatan JA masuk kategori tindak pidana penganiayaan.
Pasalnya, pernikahan keduanya tidak tercatat dalam akta perkawinan.
JA dijerat pasal 351 KUHP.
“Kami tangkap pelaku di Kompleks Melvi Mandiri, Desa Kapur,” ujar
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Andi Yul Lapawesean, Jumat (24/2).
Andi menambahkan, JA tak menampik penganiayaan itu.
“Motif penganiayaan terhaadap istri sirinya itu, karena kesal dan kecewa,” paparnya.
Menurut Andi, JA kesal dengan masa lalu TR.
“Tersangka Ja alias Fr dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tegas Andi. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Berdarah di Belakang Masjid, Mengerikan...
Redaktur & Reporter : Ragil