Ketika Orang Ketiga Hadir dalam Rumah Tangga...

Kamis, 30 Maret 2017 – 23:21 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perceraian di Tanjung Redeb terus mengalami peningkatan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanjung Redeb Aspul Hasral mengungkapkan, setiap tahun kasus perceraian memang terus meningkat.

BACA JUGA: Ya Ampun, Perawat Disiram Air Keras

Pada 2015, pihaknya menerima 688 perkara.

Dari jumlah gugatan tersebut, sebanyak 611 telah diputus atau bercerai.

BACA JUGA: TOP! Lima Pasangan Selebriti yang Rujuk Lagi

Tahun 2016 sebanyak 679 perkara dan 630 telah diputus.

“Memasuki tahun 2017 hingga bulan Maret ini saja kami telah menerima 218 perkara dan yang sudah diputus ada 153. Perkara yang kami tangani ini sudah termasuk dari perkara cerai gugat, cerai talak, izin poligami, penguasaan anak, isbat nikah hingga dispensasi kawin,” jelasnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/3).

BACA JUGA: Hmmm... Mayoritas Gugatan Cerai Dari Pihak Istri

Dari jumlah perkara yang masuk, lanjut Aspul, tidak semua berakhir putusan cerai.

Sebab, sesuai dengan prosedur penanganan perkara cerai, sebelum dilakukan putusan akan dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak.

“Keberhasilan mediasi masih kecil dibandingkan tingkat putusan. Terlihat dari jumlah putusan dari tahun ke tahun. Pernikahan dini bukanlah masalah utama dari perceraian, tetapi pihak ketiga lebih banyak menjadi pemicu terjadinya perceraian,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk menyelesaikan satu perkara dengan perkara lainnya cukup bervariasi.

“Kalau misalnya keberadaan suami atau istri yang tidak diketahui, kami jadi kesulitan untuk memprosesnya,” pungkasnya. (sin/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Redam Emosi Penggugat Cerai, Diajak Ngopi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler