Ketika Peristiwa Mengerikan Itu Terjadi, ZO Mengantuk

Sabtu, 22 Mei 2021 – 16:26 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes  Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi gerak cepat menangani kasus tabrak lari yang menewaskan seorang tukang mi ayam di Senayan, Jakarta pada Jumat (21/5) dini hari.

Hasilnya, petugas menangkap pelaku tak kurang dari 24 jam.

BACA JUGA: Saat Istri Menolak Diajak Mandi Bareng Suami

"Tadi malam dilakukan penangkapan oleh penyidik dari Seksi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sekira pukul 23.00 WIB," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (22/5).

Sambodo menjelaskan tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 02.18 WIB.

BACA JUGA: Polsek Candipuro Dirusak-Dibakar Massa, Nasib Kapolsek Seperti Ini

Saat itu kendaraan pelaku berjenis Xenia dengan plat nomor B 1541 WMT sedang melaju dari arah Semanggi menuju Senayan.

Namun karena pengemudinya mengantuk dan hilang konsentrasi, kendaraan akhirnya oleng dan menabrak tukang mi ayam yang tengah mendorong gerobaknya di arah yang sama.

Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan kamera milik Dinas Perhubungan yang berhasil merekam pelat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

"Kemudian dari sini kita bisa mengungkap plat nomor tersebut, kemudian bisa mengungkap siapa pengendaranya pada malam kejadian," katanya.

Dari pemeriksaan tersebut diketahui kendaraan tersebut berpelat nomor B 1541 WMT dan dikemudikan oleh ZO.

"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti dan keterangan tiga saksi," ujar Sambodo.

ZO masih diperiksa oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau hanya dikenakan wajib lapor.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap ZO, yakni Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan luka ringan dan Pasal 312 tentang Tabrak Lari dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler