Ketika Pesona Selingkuhan Lebih Menawan dari Pasangan

Kamis, 06 September 2018 – 09:55 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BONTANG - Sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di Bontang, Kalimantan Timur, sudah mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya hingga Agustus 2018.

Lima kasus masuk klasifikasi gugatan cerai istri terhadap suami, sedangkan empat lainnya berlaku sebaliknya.

BACA JUGA: Kronologis Selingkuhan Bunuh Bu Guru TK, Sadis, Bengis!

Humas Pengadilan Agama Bontang Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan, data tersebut terdeteksi dari PNS yang menjadi pemohon.

Namun, jika posisi PNS sebagai termohon, jumlahnya tidak dapat diketahui.

BACA JUGA: Selingkuh Berujung Tragedi, Bu Guru TK Dibunuh di Kamar

“Bisa saja lebih banyak,” kata Anton, Rabu (5/9).

Adapun penyebab keretakan rumah tangga PNS didominasi oleh adanya orang ketiga.

BACA JUGA: Perselingkuhan Guru TK, Minta Dinikahi, Dicekik Sampai Mati

Empat termohon berselingkuh dengan wiraswasta. Dua pemohon telah ditinggal pergi pasangannya.

Faktor lainnya adalah tidak bisa memberikan nafkah batin, memiliki utang banyak, serta beda prinsip dalam pengelolaan keuangan.

“Paling dominan penyebabnya ialah adanya perselingkuhan. Pemohon memutuskan untuk mengakhiri bahtera rumah tangganya,” papar Anton.

Anton menyebut PNS terikat oleh aturan, baik pernikahan maupun perceraian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 yang diamendemen dalam PP 45 tahun 1990 dijelaskan pentingnya surat permohonan izin dari pimpinan daerah setempat saat mengajukan gugatan cerai.

“Dari perkara yang masuk, tujuh kasus telah disertai surat izin.Sementara dua masih dalam proses pengurusan,” ucap Anton. (Ak/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Dokter Terpikat Sopir Ambulans, Terjadilah di Indekos


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler