Perselingkuhan Guru TK, Minta Dinikahi, Dicekik Sampai Mati

Rabu, 05 September 2018 – 11:59 WIB
GELAP MATA: Suhartono (kaos oranye) yang tega membunuh selingkuhannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Paser. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Perselingkuhan antara Suhartono (50) dan guru taman kanak-kanak (TK) bernama Ninik Zakiyah (47) berujung tragedi.

Suhartono tega membunuh Ninik lalu membuang jasad korban ke parit di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Bu Dokter Terpikat Sopir Ambulans, Terjadilah di Indekos

Jasad Ninik baru ditemukan pada Minggu (2/9) atau lima hari setelah almarhumah dinyatakan menghilang.

Suhartono sendiri sudah ditangkap jajaran Jatanras Polres Paser bersama Jatanras Polda Kaltim di depan Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

BACA JUGA: Bu Dokter Khianati Suami Demi Berondong Sopir Ambulans

“Korban dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku di kamar rumah korban saat kondisi rumah korban sedang sepi,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Paser Ipda Suradin sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (5/9).

Suradin menambahkan, sebelum membunuh, Suhartono sempat makan siang bersama Ninik di rumah korban.

BACA JUGA: Berita Terbaru Bu Dokter Begituan dengan Sopir Ambulans

Keduanya, sambung Suradin, lantas terlibat pertengkaran saat berada di kamar.

Saat itu korban meminta dinikahi. Suhartono sudah menjelaskan bahwa dirinya segera bercerai dengan istrinya. Namun, Ninik tetap memaksa.

“Karena terus didesak, pelaku mengaku kalap dan mencekik korban hingga tewas. Kemudian, tangan korban diikat dengan jilbab anak korban yang ada di kamar korban saat itu,” beber Suradin.

Untuk menghilangkan jejak, lanjut Suradin, Suhartono membuang jasad korban ke parit di Desa Sungai Tuak menggunakan pikap.

Suhartono juga berusaha mengelabui keluarga Ninik dengan cara menjawab pesan singkat yang masuk di handphone korban.

Suradin memastikan bahwa pembunuhan sadis itu didasari motif asmara karena Suhartono dan Ninik menjalin hubungan terlarang.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti satu mobil Daihatsu Grand Max KT 8517 EK, HP korban, HP pelaku, dan jilbab yang digunakan untuk mengikat korban,” jelas Suradin.

Dia menambahkan, Suhartono dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ian/yud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Gigi dan Sopir Ambulans Digerebek saat Begituan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler