Sementara jika menilik pada aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas tersangka harus rampung dan dikembalikan jaksa (P21) sebelum masa penahanannya habis
BACA JUGA: Anwar Mengaku Tak Terlibat Merger Century
"Sampai H-4 masih P 19, sehingga kita tangguhkan, daripada dia (Ary Muladi) bebas demi hukum," ujar Kapolri, di Gedung Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10).Seperti diberitakan sebelumnya, pasal yang dikenakan kepada Ary antara lain adalah Pasal 372, 378 dan 263 KUHP
BACA JUGA: Profesor Unpad jadi Meneg PPN
Dengan alasan penyidikan, tersangka ditahan 60 hari di Bareskrim Mabes Polri sejak 19 Agustus lalu, sebelum akhirnya (statusnya) ditangguhkan Sabtu (17/10) lalu.Ary Muladi merupakan sosok yang dikabarkan sebagai perantara suap antara pimpinan KPK dengan Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo yang kini jadi buronan KPK
Karena itu juga, tersangka kini dijadikan saksi dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama dua mantan pimpinan KPK non-aktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samat Riyanto
BACA JUGA: Lokasi Pelantikan Suasana Siaga
Terkait kasus Chandra dan Bibit, Senin (19/10), keduanya pun telah datang ke Bareskrim Mabes Polri.Mereka didampingi oleh kuasa hukum KPK, Ahmad RifaiKepada wartawan yang menunggu, baik Chandra maupun Bibit tak berkomentar panjang"Ya, wajib lapor," ujar mereka saat ditanya soal kedatangan ke Mabes Polri tersebut.
Demikian juga halnya dengan Ahmad RifaiPengacara muda ini juga menyatakan hal yang samaDijelaskannya, sejauh ini tak ada agenda pemeriksaan terhadap kedua kliennya tersebut"Yang jelas, kalau memang ada pemeriksaan, kan kita harus diberitahukan dua hari sebelumnya, dan harus secara tertulisKalau tidak ada surat tertulis, pasti kita menolak," ujarnya, sambil menaiki tangga pintu masuk Bareskrim(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kelelahan Setelah Uji Calon Menteri
Redaktur : Tim Redaksi