Ketimbang Dilikuidasi, Mendingan Kinerja BURT Diperbaiki

Selasa, 07 September 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri, menyatakan bahwa DPR bisa memperbaiki citra dengan membenahi kinerja Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPRMenurutnya, DPR belum pernah memperbaiki mekanisme kerja BURT.

"Rencana pembangunan gedung baru DPR yang digiring BURT misalnya, sudah menuai opsi agar BURT dibubarkan

BACA JUGA: Ada Ruang Privat di Gedung Baru DPR

Dan itu bukanlah satu yang dilarang dalam konstitusi kita," ujar Ronald di Jakarta, Selasa (7/9).

Hanya saja sebelum opsi pembubaran BURT diambil, lebih baik mekanisme kerjanya diperbaiki terlebih dulu
Ronald menilai pembubaran BURT merupakan pilihan terakhir manakala berbagai strategi terhadap kinerja BURT tidak membawa pengaruh positif, sehingga DPR pun terperosok dalam lubang antipati publik.

Ronald pun menegaskan, dalam Pasal 130 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan diperkuat melalui Pasal 83 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib DPR, dinyatakan bahwa BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap

BACA JUGA: Biaya Konstruksi Gedung DPR Sudah Final

"Sepanjang UU MD3 dan Tatib mengatur demikian, maka keberadaan BURT diakui, termasuk tugas dan wewenangnya
Jika kemudian DPR berkehendak dan menganggap sebuah keharusan untuk membubarkan BURT, maka harus didahului oleh revisi UU MD3, bukan di level Tata Tertib," ujarnya.

Terkait keputusan BURT tentang berbagai pengadaan barang atau infrastruktur di lingkungan DPR yang selama ini cenderung kontroversial, seperti seperti LCD layar lebal, laptop, renovasi gedung, mesin cuci, dan proyek-proyek lainnya, sebenarnya bisa dicegah atau dibatalkan

BACA JUGA: Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada

Pasal 30 ayat (1) huruf j Tatib DPR menyebutkan bahwa pimpinan DPR bertugas menyusun rencana anggaran DPR bersama BURT yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.

"Muncul peluang dari ketentuan ini, dalam artian rencana anggaran DPR disahkan melalui rapat paripurna DPR, sehingga lebih mendapatkan perhatian dan pertimbangan dari anggota DPR lainnya di luar anggota BURTApalagi Pasal 133 UU MD3 huruf d dan Pasal 86 huruf d Tata Tertib menyatakan salah satu tugas BURT adalah menyampaikan hasil keputusan dan kebijakannya kepada setiap anggota DPRKewajiban tersebut bisa saja (salah satunya) memanfaatkan forum rapat paripurna DPR," paparnya.

Ronald menambahkan, harus dipahami pula bahwa pengesahan rencana anggaran DPR dalam rapat paripurna bukan langsung ketok palu, namun harus dibicarakan dan disampaikan oleh setiap fraksiDengan demikian, sangat terbuka adanya peninjauan ulang bahkan perbaikan terhadap materi penganggaran yang telah dipersiapkan BURT, sebelum akhirnya disetujui bersama oleh seluruh fraksi pada rapat paripurna berikutnya.

"Celah ini harus disadari dan dipahami oleh anggota DPR khususnya yang bukan anggota BURT, untuk mencegah terjadi kekeliruan, kurangnya koordinasi antara wakil fraksi yang ada di BURT dengan yang bukan BURT, bahkan modus penyimpangan dalam penyusunan anggaran," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tolak Gedung Baru DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler