Mendagri Tak Akan Lantik Terdakwa Pemenang Pilkada

Selasa, 07 September 2010 – 16:16 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku heran dengan kemenangan Yusak Yaluwo, Bupati Boven Digoel Papua yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD namun bisa memenangi Pemilukada di daerahnyaNamun Mendari sudah memastikan bahwa Yusak tidak akan dilantik.

"Ya itulah kita juga heran

BACA JUGA: Gerindra Tolak Gedung Baru DPR

Tersangka menang di beberapa tempat, bukan hanya Boven Digoel saja," ujar Gamawan kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (7/9).

Karena heran, Mendagri pun menyodorkan pertanyaan tentang penyebab seorang calon berstatus tersangka maupun terdakwa bisa memenangi Pemilukada
"Nah, pertanyaannya ke masyarakat, kenapa dia menang?" cecarnya.

Sementara soal Yusak Yaluwo yang kini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan KPK, Mendagri mengisyaratkan kemenangan kader Partai Demokrat bakal sia-siap

BACA JUGA: Diduga Berbuat Asusila, BK Bidik Kader Demokrat

"Tidak bisa dilantik," tandas Mendagri


Dalam kasus Boven Digoel, kata Mendagri, jika masih berstatus tersangka sebenarnya bisa nsaja pemerintah pusat meminta Gubernur Papua melantiknya

BACA JUGA: DPR Tunda Punya Gedung Baru

"Tapi kalau sudah terdakwa, dia akan langsung dinonaktifkanSupaya fair," tandasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo kini bersatstus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  Yusak Yaluwo didakwa telah melakukan korupsi dana APBD Boven Digoel tahun 2006-2007 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 66,77 miliarNamun pada  pemilukada di daerahnya, Yusak untuk sementara unggul dari rival-rivalnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengertian Mobilisasi PNS Harus Dipertegas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler