Ketua APINDO: Omnibus Law tak Hanya Soal Buruh dan Pengusaha saja

Rabu, 26 Februari 2020 – 22:41 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang mengundang pro kontra di masyarakat, tidak bisa disimplifikasi menjadi persoalan antara buruh dan pengusaha saja.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton J. Supit saat menghadiri Focus Group Discussion yang diadakan Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Kritisi RUU Omnibus Law, KSPSI Lakukan Audiensi dengan Anggota DPR

Menurut dia, kebutuhan akan lebih banyak lapangan kerja dan ancaman pengangguran, juga menjadi persoalan yang coba diselesaikan melalui beleid ini.

“Kita harus ingat bahwa negara harus menjamin adanya lapangan kerja yang layak untuk masyarakatnya. Saat ini, tercatat 45,8 juta bekerja tidak penuh dan membutuhkan lapangan kerja. Ada 7 juta orang lebih pengangguran terbuka dan bukan hanya itu, ada 25 juta orang yang tercatat absolut berada di bawah garis kemiskinan. Ini juga perlu diperhatikan,” kata Anton.

BACA JUGA: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Gelar Demonstrasi Besar-Besaran 23 Maret

Menurutnya, pemerintah saat ini tidak memiliki banyak pilihan untuk menyelesaikan problem yang sangat kompleks tersebut.

Apalagi Indonesia saat ini ada di tengah ancaman perlambatan ekonomi dunia, kondisi ekspor yang menurun, dan target penerimamaan pajak yang belum tercapai.

BACA JUGA: Dukung Omnibus Law Bidang LHK, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tetap Berhati-hati

“Kelompok pencari kerja yang ada, selama ini seperti tidak terwakili dan tersuarakan padahal jumlahnya sangat banyak. Apa kita harus membiarkan mereka terus menerus terpinggirkan? Kan tidak bisa juga,” tutur dia.

Menurut Anton, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja harus dibaca dan dipahami secara keseluruhan. Dari 79 Undang-Undang yang diperkirakan menghambat investasi, hanya tiga UU yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan.

“Tidak bisa kalau kita lihat hanya soal hubungan industrial saja. Ada masalah yang lebih besar yang di depan akan kita hadapi,” katanya.

Selain itu, sentimen penolakan yang dimunculkan saat ini seakan-akan mengorbankan buruh yang sudah bekerja.

“Padahal tidak juga. Soal pesangon, saat ini Indonesia tingkatnya bisa dibilang salah satu yang tertinggi di dunia. Dalam RUU Cipta Kerja, ini saja masih tertinggi di Asia Tenggara selain Singapura,” tandas Anton.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler